Tindakan JU alias AG (40) dan beberapa temannya mengancam anggota Polsek Tanjungmorawa Aipda Rinkon Manik berujung di kantor polisi. Warga Dusun V Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang itu ditangkap polisi setelah Aipda Rinkon Manik resmi membuat laporan ke Polsek Tanjungmorawa.
JU alias AG ditangkap di Jalan Sei Blumei Dusun V Tanjungmorawa, Rabu (6/5/2020) malam. Sebelumnya, Rabu siang itu, Jumaidi alias Gabon telah mengancam Aipda Rinkon Manik. Bahkan rekaman video pengancaman sempat viral di media sosial.
Siang itu, sekitar pukul 14.15 WIB, Aipda Rinkon manik bertugas mengatur arus lalu-lintas di Jalan Sei Blumei Dusun V Tanjungmorawa. Ternyata, banyak mobil truk yang dihentikan kemudian dimintai sejumlah uang oleh Jumaidi dan teman-temannya.
Aipda Rinkon Manik mendekati mereka. Namun langsung dihalangi. Bahkan tubuhnya didorong dan ia diancam oleh pelaku. Rupanya pelaku dan teman-temannya merasa terganggu dengan kedatangan Aipda Rinkon Manik.
Tak terima dengan perlakuan pelaku, Aipda Rinkon Manik membuat laporan ke Polsek Tanjungmorawa dengan Nomor: Lp/45/A/V/2020/SU/Res DS/Sek Tanjung Morawa tanggal 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku, personel Satreskrim Polresta Deliserdang menangkap seorang di antaranya, yaitu Jumaidi.
Kepada polisi,Jumaidi mengaku melakukan pungli bersama teman-temannya. Hasil dari pungli, katanya, digunakan untuk membeli narkoba.
Setelah dilakukan tes urine, Jumaidi dinyatakan positif menggunakan Amphetamine (sabu-sabu), Metamfetamine (inex), dan Tetrahidrocanabinol (ganja).
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK menerangkan seorang pelaku sudah ditangkap. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat. Kiita akan proses tuntas sampai ke pengadilan. Pelaku dijerat Pasal 335 ayat (1) jo Pasal 212 KUHPidana dengan ancaman hukuman setahun penjara,” jelasnya, seraya mengimbau agar pelaku yang lain segera menyerahkan diri. Apabila tidak menyerahkan diri, maka Polresta Deliserdang akan melakukan tindakan tegas, tepat, dan terukur. (*)




Discussion about this post