Sepertinya pihak berwenang harus lebih bekerja maksimal dengan keberadaan rumah kost-kostan di Pematangsiantar. Untuk kesekian kalinya petugas menangkap pelaku tindak kriminal peredaran dan penyalahgunaan narkoba dari tempat kost. Terakhir Minggu(20/8) siang Sekitar Pukul 14.00 WIB Sat Narkoba Polres Siantar mengamankan Budi (38) pria asal Medan atas kepemilikan Sabu dari salah satu kamar Kost Sanina di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Saat diamankan polisi, dari tangan tersangka berhasil diamankan satu unit hand Phone yang di dalamnya ada satu paket sabu dan dari samping televisi di temukan satu buah bong yang terbuat dari botol plastik, satu buah mancis yang ujungnya ada jarum sumbunya dan pipet serta di temukan juga tas sandang warna hitam merk Polo yang berisi satu paket shabu.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi menyampaikan, sebelumnya Sat Narkoba ada menerima info warga .
“Personil Sat Narkoba mendapat informasi bahwa di Jalan Nusa Indah kamar kost No.10 Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, ada orang yang sedang memakai shabu shabu. Kemudian personil satuan narkoba melakukan penyelidikan dan ditemukan seorang laki laki yang sedang duduk didalam kamar itu dan kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar itu. Saat Digeledah kita dapati barang bukti,” jelasnya .
Kepada polisi Budi mengaku sabu tersebut didapatnya dari Medan. Selanjutnya Budi dan barang bukti dibawa ke kantor satuan narkoba untuk di lakukan penyelidikan.(Vay)
Discussion about this post