Laporan warga melalui layanan Call Center 110 langsung direspons personel Polsek Siantar Marihat. Polisi bergerak cepat mengecek keributan yang disertai dugaan ancaman menggunakan senjata tajam (sajam) di sebuah warung di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 19.10 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D., mengatakan laporan tersebut pertama kali disampaikan warga berinisial DS melalui layanan kepolisian Call Center 110.
Dalam laporannya, DS menyebut seorang pria yang tidak dikenal membuat keributan di warung miliknya. Pria tersebut juga diduga mengancam warga menggunakan senjata tajam sehingga menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman bagi masyarakat sekitar.
Menerima laporan tersebut, operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar segera meneruskan informasi kepada personel piket Polsek Siantar Marihat.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung meluncur ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), personel piket menemukan situasi sebagaimana yang dilaporkan warga. Polisi kemudian mengambil langkah persuasif dengan memberikan peringatan kepada pria tersebut agar menghentikan keributan dan kembali ke kediamannya.
Setelah diberikan arahan oleh petugas, pria tersebut akhirnya meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya.
Respons cepat ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat melalui Call Center 110 mendapat perhatian dan tindak lanjut dari jajaran Polres Pematangsiantar.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan, terutama tindakan yang dapat mengancam keselamatan warga, sehingga dapat segera ditangani dan tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih besar.



