Pemerintah Kota Pematangsiantar diminta memeriksa keuangan PDAM Tirtauli. Hal ini dikatakan anggota Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar Frans Herbet Siahaan, di Kantor DPRD Jalan H Adam Malik pada Rabu(13/9).
Ia menilai pemeriksaan keuangan PDAM menjadi hal mendesak yang harus dilakukan Pemko Pematang Siantar mengingat minimnya PAD disumbangkan PDAM bagi Kota Pematangsiantar bila dibandingkan PAD disumbangkan Bank Sumut.
“Kita melihat ada kejanggalan dengan kecilnya PAD oleh PDAM. atas kejanggalan itu kita meminta PDAM harus diaudit” ujarnya.
Dilanjutkan Frans, pasca kenaikan tarif air PDAM beberapa tahun silam tentunya PAD yang dihasilkan PDAM tentunya akan meningkat secara maksimal, namun faktanya saat ini kita melihat minimya pengaruh kenaikan tarif terhadap PAD.
“Kalau mereka (PDAM) beralasan, minimnya PAD, akibat banyaknya pelanggan menunggak tagihan, tentunya alasan itu tidak masuk akal. Tidak adalah masyarakat perorangan yang berani lakukan penunggakan pembayaran tagihan. Mengingat sanksi penunggakan tagihan air bersih adalah pemutusan pelayanan oleh PDAM. Air bersih merupakan kebutuhan dasar manusia, kalau ada menunggak dapat sanksi pemutusan. Maka akan merepotkan sipenunggak” lanjut Frans.
Disinggung soal PD Pasar yang melakukan penunggakan, dia mengatakan bahwa sepengetahuannya saat ini hanya PD Pasar yang melakukan penunggakan.
” Untuk memastikan itulah maka partai NasDem meminta pemko lakukan pemerikasaan keuangan, untuk memastikan benar tidaknya laba diperoleh PDAM ketika mengelola pendistribusian air bersih di Kota Pematangsiantar. Hal lain yang perlu dipastikan, benar tidaknya pengelolaan keuangan dan sumber daya lainya yang dimiliki oleh PDAM, Ujarnya.(Sabar)
Discussion about this post