Empat unit truk bermuatan kayu beserta pengemudinya Kamis (7/6) subuh diamankan petugas dari daerah Simpang Dua, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar. Truk dang pengemudi diamankan karena diduga kuat membawa kayu hasil ilegal logging.
Berdasarkan amatan, jenis kayu yang diangkut keempat truk itu jenis eucalyptus dan pinus yang berasal dari Nagori (Desa) Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simakungun, Sumut, dan dari Desa Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa, Sumut.
Penangkapan bermula dari informasi yang kabarnya diterima aparat dari Komando Distrik Militer ( Kodim )0207 Simalungun.
“Ya tadi pagi kita amankan empat truk bermuatan kayu beserta pengemudinya. Sudah kita serahkan ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, UPT KPH Wilayah II Siantar,” Ujar petugas kepada Newscorner.id
Setelah mengetahui ada sejumlah truk bermuatan kayu, diduga hasil ilegal loging akan melintas dari kawasan Simpang Dua, Kota Siantar.
Tim turun dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, 4 truk diamankan saat melintas dari Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Nagahuta Timur.
Petugas langsung menghentikannya dan membawa truk beserta sopir dan kondekturnya ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, UPT KPH Wilayah II Siantar, di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kota Siantar.
Terkait hal itu, Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat Pada UPT KPH Wilayah II Siantar, Sukendra Purba kepada wartawan, membenarkan pihaknya ada menerima tangkapan 4 unit truk berisi kayu, yang tidak memiliki dokumen lengkap.
Saat ini, lanjut Sukendra Purba, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap asal usul kayu (cek tungkul) ke Nagori Pondok Bulu, Kabupaten Simalungun dan ke Desa Sibisa, Kabupaten Tobasa. Untuk menentukan asal kayu dari kawasan hutan atau tidak.
Dipastikan Sukendra, sopir ke 4 truk itu hanya mampu menunjukkan alas hak lahan, tempat dimana kayu diambil, dan peta. Sedangkan dokumen keabsahan lainnya, sama sekali tidak ada ditunjukkan.(Vay)


Discussion about this post