• Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 4, 2022
Situs Berita Online News Corner
  • Login
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • News
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Seremoni
  • Hukum
  • Politik
  • Suara Rakyat
  • Lifestyle
Home NEWS

Aniaya Karyawan, Pemilik Restauran Internasional Dihukum 1 Bulan

by REDAKSI
Juli 28, 2018
Yek Yong saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Siantar.

Yek Yong saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Siantar.

Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Yek Yong alias Yong Lani Damanik (50) pemilik Restauran Internasional yang berada di Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar, akhirnya mendapatkan hukuman setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Siantar, Jumat (27/07/2018) pagi.

Dalam sidang, tampak hadir hakim tunggal yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Simon Sitorus dan Penyidik dari Polres Pematangsiantar itu berlangsung hanya 1 jam.

Di dalam ruang sidang tampak hadir Yek Yong yang merupakan terdakwa dan juga A Mei (36) yang merupakan korban penganiayaan. Yek Yong yang berstatus tahanan luar tidak mengenakan pakaian tahanan seperti terdakwa pada umumnya.

Dalam persidangan, A Mei bercerita, aksi penganiayaan itu terjadi pada 13 Juni 2018 malam. Saat itu, A Mei tengah membereskan pekerjaannya di Restoran Internasional. Pada saat yang bersamaan, Yong Lani datang untuk meminta uang setoran hasil penjualan.

Ketika bertemu dengan A Mei di meja kasir, Yong Lani langsung membentaknya. “Aku dibentak, dimarahi, terus diusir,” ungkap A Mei di ruang sidang.

A Mei bersama pengacaranya menunjukan bukti laporan tindak pidana penganaiayaan.

Kemudian, Yong Lani memaksa memberikan uang yang digenggam A Mei. “Uang yang kupegang itu bukan uang setoran. Tapi dia memaksa minta itu. Sudah kujelaskan kalau itu uang kasbon karyawan, bukan uang setoran,” beber A Mei.

Tidak sampai disitu saja, Yong Lani pun berupaya merampas uang itu dari tangan A Mei. “Karena nggak kukasih uangnya, rambutku dijambaknya, habis itu aku langsung pergi. Waktu itu leherku lecet gara-gara itu,”  ucap A Mei lagi.

Atas pengakuan A Mei, Yek Yong membenarkan bahwa dirinya memang menarik rambut A Mei. “Memang ada ku jambak, tapi nggak ada ku marahi dan ku usir,” jelas Yek Yong membela.

Dan dalam putusannya, Simon Sitorus menyatakan bahwa Yek Yong terbukti bersalah melanggar Pasal 352 KUHPidana Tentang Penganiayaan Ringan. Simon pun menjatuhkan hukuman 1 bulan subsider masa percobaan 2 bulan. Putusan juga menyatakan bahwa Yek Yong tetap menjadi tahanan luar. (sawal)

Share40SendShareTweet

Related Posts

Segera ‘Pensiun’, Mangatas Silalahi Ingin Golkar Menang

Juli 3, 2022

Bobol Rumah, Curi 2 Unit Sepedamotor dan Satu HP. Pria Ini Diciduk Tekab 308

Juli 3, 2022

Main Judi Kartu di Kontrakan, Lima Pria Diciduk Polisi

Juli 3, 2022

Rekaman CCTV Viral, Sepasang Suami Istri Diciduk Karena Diduga Curi Emas

Juli 3, 2022

Hari Bhayangkara Ke- 76, 31 Personel Polres Lampung Utara Naik Pangkat

Juli 3, 2022

Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Picu Kenaikan Harga Cabai Merah dan Berdampak Inflasi di Siantar

Juli 3, 2022

Yonif 122/TS Menggelar Upacara Penerimaan Dan Pelepasan Prajurit

Juli 3, 2022

Samsul Sitorus Diciduk, Curi Becak Barang di Tanjungbalai

Juli 3, 2022

Kasus Pengeroyokan dan Pengancaman Patra Manurung Akhirnya Berdamai

Juli 3, 2022

Kunjungi Lulu Group International di Abu Dhabi, Mendag Zulhas: Dorong Produk UKM Indonesia Tembus Pasar Timur Tengah

Juli 2, 2022

Discussion about this post

TERBARU

Segera ‘Pensiun’, Mangatas Silalahi Ingin Golkar Menang

Juli 3, 2022

...

Bobol Rumah, Curi 2 Unit Sepedamotor dan Satu HP. Pria Ini Diciduk Tekab 308

Juli 3, 2022

...

Main Judi Kartu di Kontrakan, Lima Pria Diciduk Polisi

Juli 3, 2022

...

Rekaman CCTV Viral, Sepasang Suami Istri Diciduk Karena Diduga Curi Emas

Juli 3, 2022

...

Hari Bhayangkara Ke- 76, 31 Personel Polres Lampung Utara Naik Pangkat

Juli 3, 2022

...

Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Picu Kenaikan Harga Cabai Merah dan Berdampak Inflasi di Siantar

Juli 3, 2022

...

Yonif 122/TS Menggelar Upacara Penerimaan Dan Pelepasan Prajurit

Juli 3, 2022

...

Samsul Sitorus Diciduk, Curi Becak Barang di Tanjungbalai

Juli 3, 2022

...

Trending

  • Tiomsah Pasaribu Ditemukan Borunya Tewas di Rumahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Orang Diamankan saat Grebek Kampung Narkoba (GKN) Empat Positif dan Dua Negatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Tak Ada Izin Galian C PT SPM Beroperasi di Taput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Mall di GOR Siantar Abaikan Keberadaan Kantor KNPI Siantar, Pemuda akan Bergerak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan TKW Hongkong Buka Investasi Bodong, Dua Ratus Miliar Telah Masuk Rekeningnya dari Ribuan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arogan dan Lecehkan Wartawan, Kacabpem Kantor Pos Sidikalang Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
close
  • Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In