Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Aniaya Karyawan, Pemilik Restauran Internasional Dihukum 1 Bulan

Yek Yong saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Siantar.

Aniaya Karyawan, Pemilik Restauran Internasional Dihukum 1 Bulan

Editor: NEWSCORNER.ID
28 Juli 2018 | 13:37 WIB
in NEWS, VIRAL
0
Iklan
52
SHARES
15
VIEWS

Yek Yong alias Yong Lani Damanik (50) pemilik Restauran Internasional yang berada di Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar, akhirnya mendapatkan hukuman setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Siantar, Jumat (27/07/2018) pagi.

Dalam sidang, tampak hadir hakim tunggal yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Simon Sitorus dan Penyidik dari Polres Pematangsiantar itu berlangsung hanya 1 jam.

Di dalam ruang sidang tampak hadir Yek Yong yang merupakan terdakwa dan juga A Mei (36) yang merupakan korban penganiayaan. Yek Yong yang berstatus tahanan luar tidak mengenakan pakaian tahanan seperti terdakwa pada umumnya.

Dalam persidangan, A Mei bercerita, aksi penganiayaan itu terjadi pada 13 Juni 2018 malam. Saat itu, A Mei tengah membereskan pekerjaannya di Restoran Internasional. Pada saat yang bersamaan, Yong Lani datang untuk meminta uang setoran hasil penjualan.

Ketika bertemu dengan A Mei di meja kasir, Yong Lani langsung membentaknya. “Aku dibentak, dimarahi, terus diusir,” ungkap A Mei di ruang sidang.

Aniaya Karyawan, Pemilik Restauran Internasional Dihukum 1 Bulan
A Mei bersama pengacaranya menunjukan bukti laporan tindak pidana penganaiayaan.

Kemudian, Yong Lani memaksa memberikan uang yang digenggam A Mei. “Uang yang kupegang itu bukan uang setoran. Tapi dia memaksa minta itu. Sudah kujelaskan kalau itu uang kasbon karyawan, bukan uang setoran,” beber A Mei.

Tidak sampai disitu saja, Yong Lani pun berupaya merampas uang itu dari tangan A Mei. “Karena nggak kukasih uangnya, rambutku dijambaknya, habis itu aku langsung pergi. Waktu itu leherku lecet gara-gara itu,”  ucap A Mei lagi.

Atas pengakuan A Mei, Yek Yong membenarkan bahwa dirinya memang menarik rambut A Mei. “Memang ada ku jambak, tapi nggak ada ku marahi dan ku usir,” jelas Yek Yong membela.

Dan dalam putusannya, Simon Sitorus menyatakan bahwa Yek Yong terbukti bersalah melanggar Pasal 352 KUHPidana Tentang Penganiayaan Ringan. Simon pun menjatuhkan hukuman 1 bulan subsider masa percobaan 2 bulan. Putusan juga menyatakan bahwa Yek Yong tetap menjadi tahanan luar. (sawal)

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Arus Peti Kemas Belawan Tumbuh 5%, Sinyal Positif Ekonomi Sumatera Utara

3 Juli 2026 | 14:53 WIB
NEWS

Kasus Penyerangan Kantor Markas Cabang Lasakar Merah Putih ( LMP ) kabupaten Karo Mandek Hampir Setahun, Ratusan Massa Geruduk Polres Tuntut Keadilan

3 Juli 2026 | 13:57 WIB
NEWS

Klaim Bobby Nasution Dipertanyakan, Pengamat: Keberhasilan Diukur dari Hasil, Bukan Siapa yang Memulai

3 Juli 2026 | 13:34 WIB
NEWS

KaWaN Lahir dari Semangat Kebersamaan, Wartawan Taput Satukan Langkah untuk Perubahan

3 Juli 2026 | 12:43 WIB
Siantar

Ketua KNPI Siantar Arif Harahap Tegaskan Semangat Persatuan, Pelantikan Pengurus DPC GMNI Pematangsiantar 2026–2028 Jadi Momentum Kebangkitan Pemuda

2 Juli 2026 | 17:40 WIB
MEDAN CORNER

Simpan 9,4 Kg Ganja di Semak Belukar, Bandar di Percut Sei Tuan Diciduk Polisi

2 Juli 2026 | 15:53 WIB
NEWS

Terlapor Dugaan Penyebar Video Pornografi di Sergai, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi 

2 Juli 2026 | 12:32 WIB
Simalungun

Kuasa Hukum Rico & Partners Sentil Khas Hotel Parapat: “BUMN Seharusnya Lindungi Hak Buruh, Bukan Menghambatnya”

2 Juli 2026 | 10:56 WIB
NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2026 | 13:30 WIB
NEWS

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak

1 Juli 2026 | 13:27 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport