Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Aniaya Karyawan, Pemilik Restauran Internasional Dihukum 1 Bulan

Yek Yong saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Siantar.

Aniaya Karyawan, Pemilik Restauran Internasional Dihukum 1 Bulan

Editor: NEWSCORNER.ID
28 Juli 2018 | 13:37 WIB
in NEWS, VIRAL
0
Iklan
52
SHARES
15
VIEWS

Yek Yong alias Yong Lani Damanik (50) pemilik Restauran Internasional yang berada di Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar, akhirnya mendapatkan hukuman setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Siantar, Jumat (27/07/2018) pagi.

Dalam sidang, tampak hadir hakim tunggal yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Simon Sitorus dan Penyidik dari Polres Pematangsiantar itu berlangsung hanya 1 jam.

Di dalam ruang sidang tampak hadir Yek Yong yang merupakan terdakwa dan juga A Mei (36) yang merupakan korban penganiayaan. Yek Yong yang berstatus tahanan luar tidak mengenakan pakaian tahanan seperti terdakwa pada umumnya.

Dalam persidangan, A Mei bercerita, aksi penganiayaan itu terjadi pada 13 Juni 2018 malam. Saat itu, A Mei tengah membereskan pekerjaannya di Restoran Internasional. Pada saat yang bersamaan, Yong Lani datang untuk meminta uang setoran hasil penjualan.

Ketika bertemu dengan A Mei di meja kasir, Yong Lani langsung membentaknya. “Aku dibentak, dimarahi, terus diusir,” ungkap A Mei di ruang sidang.

Aniaya Karyawan, Pemilik Restauran Internasional Dihukum 1 Bulan
A Mei bersama pengacaranya menunjukan bukti laporan tindak pidana penganaiayaan.

Kemudian, Yong Lani memaksa memberikan uang yang digenggam A Mei. “Uang yang kupegang itu bukan uang setoran. Tapi dia memaksa minta itu. Sudah kujelaskan kalau itu uang kasbon karyawan, bukan uang setoran,” beber A Mei.

Tidak sampai disitu saja, Yong Lani pun berupaya merampas uang itu dari tangan A Mei. “Karena nggak kukasih uangnya, rambutku dijambaknya, habis itu aku langsung pergi. Waktu itu leherku lecet gara-gara itu,”  ucap A Mei lagi.

Atas pengakuan A Mei, Yek Yong membenarkan bahwa dirinya memang menarik rambut A Mei. “Memang ada ku jambak, tapi nggak ada ku marahi dan ku usir,” jelas Yek Yong membela.

Dan dalam putusannya, Simon Sitorus menyatakan bahwa Yek Yong terbukti bersalah melanggar Pasal 352 KUHPidana Tentang Penganiayaan Ringan. Simon pun menjatuhkan hukuman 1 bulan subsider masa percobaan 2 bulan. Putusan juga menyatakan bahwa Yek Yong tetap menjadi tahanan luar. (sawal)

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

SMSI Sumut Apresiasi Tim Riset UMA dan UISU Terkait Implementasi SEO Hasilkan Desain Model UKW Media Siber

22 Agustus 2026 | 18:51 WIB
NEWS

Karate Full Contact Pelajar Simalungun Siap Adu Nyali, Brigif TP 36/HM Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

22 Agustus 2026 | 18:23 WIB
MEDAN CORNER

Satukan Kekuatan, Brimob Sumut dan Polrestabes Medan Sisir Jalanan Kota

22 Agustus 2026 | 13:43 WIB
NEWS

Yonif TP 905 dan Nommensen Kaji Potensi Garam Rakyat untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Manduamas

22 Agustus 2026 | 10:00 WIB
NEWS

Sekolah Butuh Perhatian, SD Negeri 094159 Laras II Kondisinya Memprihatinkan

22 Agustus 2026 | 08:48 WIB
MEDAN CORNER

Polisi Amankan Remaja Diduga Penggerak Geng Motor Simple Life Mandala di Medan

21 Agustus 2026 | 23:13 WIB
MEDAN CORNER

Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Saat Diringkus

21 Agustus 2026 | 11:59 WIB
NEWS

Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Saat Diringkus

21 Agustus 2026 | 11:53 WIB
Simalungun

Bekerja Puluhan Tahun, Hak Lembur Diduga Tak Dibayar: Khas Hotel Parapat Didesak Buka Data Absensi

20 Agustus 2026 | 18:55 WIB
NEWS

Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana

20 Agustus 2026 | 10:49 WIB
Siantar

Tak Sekadar Menjaga, Brimob Polda Sumut Sajikan 500 Porsi Makanan bagi Warga Korban Puting Beliung

20 Agustus 2026 | 10:09 WIB
Sumut

Brimob Hadir di Tengah Sunyi Malam, Jalur Rawan Medan Disisir hingga Dini Hari

20 Agustus 2026 | 01:47 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport