Yek Yong alias Yong Lani Damanik (50) pemilik Restauran Internasional yang berada di Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar, akhirnya mendapatkan hukuman setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Siantar, Jumat (27/07/2018) pagi.
Dalam sidang, tampak hadir hakim tunggal yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Simon Sitorus dan Penyidik dari Polres Pematangsiantar itu berlangsung hanya 1 jam.
Di dalam ruang sidang tampak hadir Yek Yong yang merupakan terdakwa dan juga A Mei (36) yang merupakan korban penganiayaan. Yek Yong yang berstatus tahanan luar tidak mengenakan pakaian tahanan seperti terdakwa pada umumnya.
Dalam persidangan, A Mei bercerita, aksi penganiayaan itu terjadi pada 13 Juni 2018 malam. Saat itu, A Mei tengah membereskan pekerjaannya di Restoran Internasional. Pada saat yang bersamaan, Yong Lani datang untuk meminta uang setoran hasil penjualan.
Ketika bertemu dengan A Mei di meja kasir, Yong Lani langsung membentaknya. “Aku dibentak, dimarahi, terus diusir,” ungkap A Mei di ruang sidang.
Kemudian, Yong Lani memaksa memberikan uang yang digenggam A Mei. “Uang yang kupegang itu bukan uang setoran. Tapi dia memaksa minta itu. Sudah kujelaskan kalau itu uang kasbon karyawan, bukan uang setoran,” beber A Mei.
Tidak sampai disitu saja, Yong Lani pun berupaya merampas uang itu dari tangan A Mei. “Karena nggak kukasih uangnya, rambutku dijambaknya, habis itu aku langsung pergi. Waktu itu leherku lecet gara-gara itu,” ucap A Mei lagi.
Atas pengakuan A Mei, Yek Yong membenarkan bahwa dirinya memang menarik rambut A Mei. “Memang ada ku jambak, tapi nggak ada ku marahi dan ku usir,” jelas Yek Yong membela.
Dan dalam putusannya, Simon Sitorus menyatakan bahwa Yek Yong terbukti bersalah melanggar Pasal 352 KUHPidana Tentang Penganiayaan Ringan. Simon pun menjatuhkan hukuman 1 bulan subsider masa percobaan 2 bulan. Putusan juga menyatakan bahwa Yek Yong tetap menjadi tahanan luar. (sawal)
Discussion about this post