Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda NEWS
Aniaya Karyawan, Pemilik Restauran Internasional Dihukum 1 Bulan

Yek Yong saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Siantar.

Aniaya Karyawan, Pemilik Restauran Internasional Dihukum 1 Bulan

Editor: NEWSCORNER.ID
28 Juli 2018 | 13:37 WIB
in NEWS, VIRAL
0
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0005.mp4
Iklan
52
SHARES
15
VIEWS

Yek Yong alias Yong Lani Damanik (50) pemilik Restauran Internasional yang berada di Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar, akhirnya mendapatkan hukuman setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Siantar, Jumat (27/07/2018) pagi.

Dalam sidang, tampak hadir hakim tunggal yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Simon Sitorus dan Penyidik dari Polres Pematangsiantar itu berlangsung hanya 1 jam.

Di dalam ruang sidang tampak hadir Yek Yong yang merupakan terdakwa dan juga A Mei (36) yang merupakan korban penganiayaan. Yek Yong yang berstatus tahanan luar tidak mengenakan pakaian tahanan seperti terdakwa pada umumnya.

Dalam persidangan, A Mei bercerita, aksi penganiayaan itu terjadi pada 13 Juni 2018 malam. Saat itu, A Mei tengah membereskan pekerjaannya di Restoran Internasional. Pada saat yang bersamaan, Yong Lani datang untuk meminta uang setoran hasil penjualan.

Ketika bertemu dengan A Mei di meja kasir, Yong Lani langsung membentaknya. “Aku dibentak, dimarahi, terus diusir,” ungkap A Mei di ruang sidang.

Aniaya Karyawan, Pemilik Restauran Internasional Dihukum 1 Bulan
A Mei bersama pengacaranya menunjukan bukti laporan tindak pidana penganaiayaan.

Kemudian, Yong Lani memaksa memberikan uang yang digenggam A Mei. “Uang yang kupegang itu bukan uang setoran. Tapi dia memaksa minta itu. Sudah kujelaskan kalau itu uang kasbon karyawan, bukan uang setoran,” beber A Mei.

Tidak sampai disitu saja, Yong Lani pun berupaya merampas uang itu dari tangan A Mei. “Karena nggak kukasih uangnya, rambutku dijambaknya, habis itu aku langsung pergi. Waktu itu leherku lecet gara-gara itu,”  ucap A Mei lagi.

Atas pengakuan A Mei, Yek Yong membenarkan bahwa dirinya memang menarik rambut A Mei. “Memang ada ku jambak, tapi nggak ada ku marahi dan ku usir,” jelas Yek Yong membela.

Dan dalam putusannya, Simon Sitorus menyatakan bahwa Yek Yong terbukti bersalah melanggar Pasal 352 KUHPidana Tentang Penganiayaan Ringan. Simon pun menjatuhkan hukuman 1 bulan subsider masa percobaan 2 bulan. Putusan juga menyatakan bahwa Yek Yong tetap menjadi tahanan luar. (sawal)

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Teguhkan Polisi Bersama Masyarakat dalam Sertijab PJU dan Kapolsek

9 Oktober 2026 | 19:55 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Apresiasi Prestasi Personel, Podcast Jadi Inovasi Komunikasi Publik

9 Oktober 2026 | 14:25 WIB
Siantar

Resmi Berganti! Ini Sosok Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Baru Polres Pematangsiantar

9 Oktober 2026 | 09:47 WIB
MEDAN CORNER

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Toko D&G Boutique Medan, Pelaku Akui Beraksi Bersama Rekannya

8 Oktober 2026 | 17:31 WIB
NEWS

Lapas Siantar Dengarkan Aspirasi Warga Binaan, Dorong Hunian Semakin Nyaman dan Bersih

8 Oktober 2026 | 13:08 WIB
MEDAN CORNER

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Kurir 450 Pcs Pod Getar Asal Malaysia

8 Oktober 2026 | 11:51 WIB
NEWS

Patroli Dini Hari, Tim Macan Terkam Terduga 2 Pelaku Pencurian Kabel Fiber Optik

8 Oktober 2026 | 11:31 WIB
NEWS

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Pria Bawa 22,58 Gram Sabu di Asahan

8 Oktober 2026 | 11:26 WIB
Siantar

ASN Asyik Live di Jam Kerja? Jan Roiko Purba: Tugas Kedinasan Jangan Ditinggalkan

8 Oktober 2026 | 10:54 WIB
Siantar

Bahan Pangan dan APD Relawan Diperiksa, Siwas Kawal Ketat MBG di SPPG 3 YKB

7 Oktober 2026 | 22:26 WIB
Simalungun

Laci Dibuka, 4 Tabung Gas dan Loudspeaker Raib: Polisi Ringkus Pelaku di Wonorejo

7 Oktober 2026 | 19:58 WIB
Simalungun

Longsor Ancam Akses Wisata Danau Toba, Polsek Sidamanik dan PU Bergerak Buka Jalan

7 Oktober 2026 | 17:12 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport