Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan Herwan (37) warga Jalan Pejuang Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan.
Pria itu diamankan sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan yang terjadi Minggu (3/5/2020) lalu.
Korbannya DJ (27) warga Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan yang merupakan mantan istrinya
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Reskrim AKP M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku penganiayaan itu ditangkap berdasarkan LP / B / 436 / V / 2020 / POLDALAMPUNG / SPKT RES LU, tanggal 03 Mei 2020.
“Tersangka diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, di Kosannya di Jalan Jendral Sudirman, Gang Cimahi, Lampung Utara,” ujar Kasat, Jumat (8/5/2020).
Berdasarkan kronologis kejadian yang dilaporkan korban, saat itu pelaku menyuruh korban untuk pulang ke rumah, lalu korban pulang.
Namun saat itu korban yang merupakan mantan istri sirinya hanya sebentar di rumah. Ia pergi lagi dan pelaku mendatangi DJ di kost temannya.
Di sana lah Herwan melakukan penganiayaan, menendang mata sebelah kiri korban sebanyak satu kali.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Utara,” jelas AKP M. Hendrik Apriliyanto.
Ditambahkannya, TKP penganiayaan tersebut di kosan teman korban yang berada di Jalan Kapten Dulhaq, Gang Kelinci, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara pada hari Minggu (3/5/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan acaman pidana penjara paling lama dua tahun,” pungkasnya.(rel)




Discussion about this post