Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga, mengamankan berinisial SP alias K (28) seorang kurir sabu dari salah satu gang di Jalan Eben Ezer Sigalingging, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Senin (10/8) sekira pukul 20.30 WIB. .
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin menjelaskan, Dari tangan pria tersebut, Polisi menyita barang bukti, 1 paket Sabu-sabu terbungkus plastik bening. Selain itu, polisi juga menyita, sebuah telepon genggam, dan uang sebesar Rp700.000 serta sebuah Sepeda Motor jenis Vario.
Penangkapan terhadap warga Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan itu, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya, melibatkan tersangka berinisial HLT dan RSS di salah satu penginapan di Jalan Ahmad Yani Sibolga.
Saat diintrogasi, SP mengakui telah menjual Sabu kepada tersangka RSS sebanyak 0,5 gram. Sabu tersebut menurut tersangka diperoleh dari seseorang, yang identitasnya juga telah dikantongi oleh petugas.
“Diterima di Jalan Sisingamangaraja, Gang Kenanga. Sudah ada enam kali dia disuruh mengantar sabu dengan imbalan Rp 20.000 sampai Rp 50.000,” jelas Iptu Ramadhansyah Sormin
Kini SP alias K yang berprofesi Nelayan tersebut pun telah ditahan di RTP Polres Sibolga. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Jounto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.


Discussion about this post