
Antisipasi kenalakan remaja dalam penggunaan Knalpot Blong dan kegiatan Balap liar, Polres Simalungun melalui Polsek Purba melakukan kegiatan Sosialisasi UU No.2 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Larangan penggunaan Knalpot Blong, Res Area Nagori Purba Tongah Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun. Jumat(30/9/2022) sekira Pkl.10.50 WIB.
Kapolres Simungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melaui Kapolsek Purba AKP Marolop Sinaga menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini berguna untuk mengantisipasi kegiatan balap liar dan penggunaan knalpot blong.
“Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Larangan Penggunaan Knalpot Blong dan Balap Liar disampaikan kepada para Kepala Desa, Ormas/OKP, Tomas, Toga se Kecamatan Purba.
Dari hasil kegiatan ini kita sudah sepakati dan akan ditindak lanjuti oleh USPIKA Kecamatan Purba akan segera memasang Spanduk Larangan Penggunaan Knalpot Blong dan Balap Liar di 3 lokasi yang mudah dilihat dan dibaca warga yaitu di Jalan Umum Jurusan Tiga Runggu – Tigaras, Jalan Umum Jurusan Tiga Runggu – Raya, Jalan Umum Jurusan Tiga Runggu – Seribu Dolok.
USPIKA segera menerbitkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Knalpot Blong dan Balap Liar yang selanjutnya di sosialisasikan para Kepala Dusun dan seluruh komponen dan akan ditempelkan di tempat umum, warung, sekolah-sekolah dan tempat lain yang dianggap perlu serta USPIKA akan menyurati rumah-rumah Ibadah agar para pengurus rumah ibadah menyampaikan himbauan Larangan Penggunaan Knalpot Blong dan Balap Liar kepada jemaah.

Discussion about this post