
Dua orang ditangkap team Opsnal unit II Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai pada Kamis (21/1) dini hari sekitar pukul 2.00 WIB dari Jalan Jend Sudirman KM 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kedua orang yang diamankan yakni, Abdullah Arifin Siahaan (40) warga Desa Teluk Dalam, Kecamatan Simpang Empat dan Irmawati (22) warga Jalan Besar Air Joman, Pasar 12, Gang Pinang, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menerangkan, dari keduanya disita barang bukti lima butir Pil Extasi, Satu Unit HP Merk Oppo warna Hitam, Satu) Unit HP Merk Vivo warna Biru Metalic.
Lebih lanjut diterangkan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Sudirman (TKP) ada seorang perempuan dengan ciri tersangka memiliki narkotika jenis pil extasi.

Atas informasi tersebut team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap Irmawati ditemukan barang buktipil extasi berbentuk kapsul warna coklat.
Setelah diinterogasi, ia menerangkan bahwa extasi tersebut adalah milik Imam yang diserahkan melalui Abdullah Arifin Siahaan untuk dijualkan. Polisi pun selanjutnya melakukan pencarian terhadap Imam dan Abdullah.
Abdullah Arifin Siahaan berhasil ditangkap di sekitar TKP, namun Imam melarikan diri dan saat ini sedang dilakukan pencarian. Arifin Siahaan mengakui extasi yang ada pada Irmawati dari dirinya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Discussion about this post