Polsek Dolok Panribuan merilis bahwa pihaknya telah mengamankan empat pelaku Judi kartu dari Dusun Pamatang Nagori Negri Dolok Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun pada hari Minggu (18/2-2018) sekira pukul 16.40 WIB
Keempat pelaku yang diamankan Ricardo Situmorang (24) Doel Sumbang Nainggolan (24) Bisron Siallagan (51), dan Eko Nainggolan (26).
Keempatnya merupakan warga Warga Dusun Pamatang Nagori Negri Dolok Kec. Dolok Panribuan Kab. Simalungun.
Menurut Kapolsek Dolok Panribuan AKP Gandhi Hutagaol, SH, Setelah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Pamatang Nagori Negri Dolok Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun ada permainan judi yang dilakukan oleh masyarakat.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya menindaklanjuti dengan langsung mendatangi lokasi.
Setibanya di TKP petugas melihat ada 4 orang laki-laki sedang bermain kartu, kemudian petugas langsung mengamankan ke empat orang laki-laki tersebut.
Poilsi juga mengamankan barang buktinya berupa 54 kartu Joker, Uang Rp. 60.000.-, 6 lembar pecahan lima ribu, 13 lembar pecahan dua ribu dan 4 lembar pecahan seribu.
Kemudian memboyong ke Mapolsek Dolok Panribuan guna dilakukan penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 09/ II/ 2018/ SU/ SIMAL/ DOPAN, tanggal 18 Februari 2018.(pol)
Discussion about this post