advertising
Berita Siantar News Corner
Rabu, 22 Maret 2023
  • Login
  • NEWS
  • VIRAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • KABAR MILITER
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • SEREMONI
No Result
View All Result
  • NEWS
  • VIRAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • KABAR MILITER
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • SEREMONI
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
FOLLOW
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
  • NEWS
  • VIRAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • KABAR MILITER
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • SEREMONI
Home Suara Rakyat

Aturan Sekuler Bukan Solusi Kekerasan Seksual

Oleh : Mulyati Mahori | Aktivis Dakwah

NEWSCORNER.ID by NEWSCORNER.ID
23/12/2021
in Suara Rakyat
A A
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter

 

Masyarakat digegerkan dengan kelakuan bejat seorang guru kepada santriwatinya. Diketahui Herry Wirawan seorang guru di Bandung melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwatinya.

Dari kejadian bejat yang terjadi sejak 2016 itu telah lahir sembilan anak dan dua orang santriwati lainnya saat ini sedang mengandung.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku geram dan mendesak agar pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan para korban diberikan konseling yang tentunya sangat dibutuhkan.

“Ini kejahatan luar biasa yang tidak masuk di akal sehat kita. Pelaku biadab ini harus dihukum seberat-beratnya atas apa yang dia lakukan. Di sisi lain, saya ingin menyoroti tentang pentingnya layanan konseling bagi para korban, mengingat para korban masih di bawah umur. Mereka pasti mengalami trauma yang luar biasa,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jakarta. Jumat (10/12/2021).

Lebih dari itu, Sahroni menyambut baik draf Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang akhirnya akan segera dibawa ke Paripurna DPR yang nantinya akan dibahas bersama DPR dan pemerintah. Menurutnya, ketika sudah disahkan nanti, para institusi penegak hukum harus segera aktif mensosialisasikan dan membuat aturan turunan yang disesuaikan dengan lembaganya masing-masing.

*RUU TPKS tidak membawa solusi bagi permasalahan*

Kasus pencabulan terhadap santriwati di Bandung ini menambah alasan semakin kuatnya desakan agar RUU TPKS segera di sahkan menjadi undang-undang.

Padahal RUU TPKS ini adalah pemahaman Liberal yang menawarkan penyelesaian ala feminis. Yang terbukti gagal dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual.
Spirit RUU TPKS tidak akan bisa membawa solusi terhadap kekerasan seksual.

Sebab sejak awal pembahasan RUU ini oleh pemerintah, banyak publik yang menanyakan perihal defini kekerasan yang masih menyimpang. Jika RUU ini disahkan menjadi undang-undang justru akan menambah kasus kekerasan seksual baru, dan hanya akan menambah keresahan, kehancuran keluarga bahkan generasi.

Karena RUU TPKS yang dulunya bernama RUU PKS hanya membahas seputar kekerasan seksual sementara tentang penyimpangan seksual dan hubungan seksual yang dilakukan atas dasar suka sama suka tak di anggap kejahatan seksual.

Liberalisasi akan semakin merajalela, pelaku bebas melenggang karena ada payung hukum yang melindungi mereka. Harusnya semua pihak jeli dalam melihat nuansa sekuler liberal yang menjiwai draf RUU TPKS ini.

Dan harus disadari bahwa yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah bentuk implementasi terhadap Islam secara sempurna untuk mewujudkan individu bertaqwa, juga untuk menciptakan lingkungan yang menjaga kehormatan wanita, dan menutup peluang terjadinya kekerasan seksual dan kejahatan seksual.

*Islam Menjaga Kehormatan Wanita dan Mewujudkan Individu Taqwa*

Berbeda dengan sistem kapitalis yang selalu gagal melindungi hak-hak kemanusiaan. Islam tercatat dalam sejarah sejak 1400 tahun lalu bahwa Islam datang untuk menyelamatkan peradaban manusia.
Islam menjaga hak-hak kemanusiaan baik terhadap perempuan ataupun laki-laki. Islam lah yang terdepan menyelamatkan kaum wanita dari ketertindasan.

Kita tentu masih ingat bagaimana sejarah kelam peradaban kuno Yunani, Roma, India, China, Persia bahkan Arab jahiliah bagiamana mereka sangat menindas perempuan dan mengeksploitasi seksualitas perempuan. Memanggap perempuan hanyalah kaum hina yang selalu mereka jadikan bundak pemuas nafsu laki-laki pada masa itu.
Hingga Islam pun hadir membawa perubahan dan harapan baru bagi kehidupan perempuan. Islam juga memberikan solusi tuntas bagi kasus kekerasan dan kejahatan seksual, baik untuk penanggunalannya ataupun pencegahannya dengan metode berikut:
Pertama: Jaminan dengan Sistem Pergaulan, dalam Islam sistem pergaulan yakni interaksi antara laki-laki dan perempuan diatur. Di mana mewajibkan keduanya untuk menahan pandangan ketika melihat aurat ataupun syahwatnya terbangkitkan sekalipun tidak melihat aurat.
Islam juga melarang laki-laki dan perempuan berkhawlat (campur baur) ataupun ikhtilat (berduaan) dalam hal-hal yang tidak ada alasan-alasan syar’i di dalamnya.

Sistem pergaulan dalam Islam juga melarang wanita berdandan berlebihan (tabaruj) yakni menonjol kecantikan kepada laki-laki lain yang merangsang naluri seksual laki-laki.
Mencegah perempuan dan laki-laki melakukan aktivitas yang merusak akhlak mereka. Perempuan tidak dibolehkan bekerja yang mengeksploitasi sisi kewanitaannya.

Sistem ini berkaitan dengan sistem pendidikan. Dimana keluarga Islam mendidik anak-anak mereka untuk menjaga kehormatan diri sejak kecil, memiliki rasa malu dan memiliki rasa selalu diawasi oleh Allah SWT. Dengan begitu mereka terbiasa menjaga pergaulan dan tidak merasakan sebagai aturan yang memaksa.
Kedua: Memudahkan urusan untuk menikah tidak mempersulit, karena menikah adalah sarana penyaluran naluri yang sah. Menikah juga akan menjaga kehormatan perempuan dan laki-laki.
Perempuan juga harus menyertakan mahram dalam perjalan yang dilakukan lebih dari sehari semalam dalam rangka menjaga kehormatannya.

Ketiga: Jaminan penerangan dan media yang dilakukan negara. Dimana negara mengawasi pemilik media massa untuk tidak menyebarkan tontonan yang tidak mendidik seperti konten porno dan konten-konten lain yang dapat merusak akhlak generasi.

Negara juga menindak tegas jika terjadi pelanggaran dengan mencabut izin pendiriannya. Sebab sistem penerangan dan media diatur dalam membangun masyarakat Islam yang kuat.

Keempat: Sistem Ekonomi Islam yang menjamin kebutuhan finansial perempuan melalui pemberian nafkah oleh ayah atau suaminya. Islam tidak mewajibkan wanita bekerja dengan itu kaum perempuan dapat menjalankan tugas utamanya dalam mendidik dan menjaga generasi dengan sempurna.

Kelima: Jaminan dengan sistem sanksi. Islam memiliki sistem sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Dalam Islam pelaku tindak pemerkosaan had zina dihukumi sanksi yaitu razam (dilempari batu) hingga mati jika pelakunya sudah menikah dan akan dijilid (dicambuk 100 kali) dan diasingkan selama setahun jika pelakunya belum menikah.

Hukumnya tegas ini akan memberikan efek jerah (Zawajir) kepada pelaku dan sekaligus menjadi penebus dosa (jawabir) yang telah dilakukan ketika nanti sampai di Yaumil hisab. Sanksi ini juga membuat masyarakat lainnya takut untuk melakukan penyimpangan.

Selain hukum yang jelas dan tegas, Islam juga memiliki tiga pilar yang membuat masyarakatnya menjadi individu yang bertaqwa. Pertama ketaqwaan Individu, individu yang selalu merasa diawasi oleh Allah akan selalu memperhatikan setiap aktivitasnya agar selalu sesuai dengan syariat Islam.

Kedua kontrol masyarakat, masyarakat saling amar makruf nahi mungkar agar tidak ada tindakan penyimpangan. Yang ketiga adalah kontrol Negara, Negara juga tidak abai terhadap rakyatnya.

Tiga pilar Islam dan Sanksi hukum yang jelas dan tegas inilah yang membuat Islam mampu melindungi hak-hak kemanusiaan, mencegah dan mengapuskan tidak kekerasan, serta mewujudkan individu yang bertaqwa. Hanya di dalam sistem Islam lah harta, nyawa, nasab terjaga dan terlindungi secara sempurna.
*Penerapan Islam Kaffah*

Seluruh jenis kekerasan, baik yang menimpa perempuan dan anak, bahkan berbagai persoalan lainnya, sesungguhnya berakar pada rusaknya sistem sekuler yang diterapkan, bukan akibat persoalan gender. Bisa dikatakan, kasus kekerasan ini justru berjalan secara sistemis. Mencegah atau menghapus kekerasan seksual, bahkan jenis-jenis kekerasan lainnya, hanya bisa dengan penerapan sistem Islam.

Maka kita harus terus mendakwahkan Islam ke tengah-tengah masyarakat, sudah saatnya umat tahu dan sadar bahwa akibat dari semua jenis kekerasan ini adalah rusaknya sistem sekuler yang menjunjung tinggi kebebasan. Maka sudah saatnya kita mencampakkan sistem kapitalis sekuler dengan kembali pada aturan sang pencipta, menerapkan Islam secara menyeluruh di dalam kehidupan.
Wallahu a’lam bishawab

Share50SendTweet31
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Cendekiawan Melayu Dukung Kebijakan Kepemimpinan ERAMAS sampai Akhir Periode

14/11/2022

Cendekiawan Melayu Sumatera Utara yang terdiri dari para Guru Besar dan Doktor dari berbagai Perguruan Tinggi di Sumatera Utara menyampaikan...

Optimalisasi Eks GOR Kota Pematang Siantar Dengan Konsisten Pada Fungsi Asal

16/09/2022

Olahraga merupakan salah satu kegiatan yang sangat digemari oleh banyak masyarakat luas yang telah mendunia dan menjadi bagian yang tak...

THR Bukan Jaminan Sejahtera

20/04/2022

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2022 secara penuh kepada pekerja. Pemerintah tidak memberikan...

Kartel Minyak Goreng, Salah Tata Kelola?

11/03/2022

    Tim Satgas Pangan Sumatera Utara mengungkap keberadaan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang diduga ditimbun di sebuah gudang...

BPJS: Dagangan Gak Laku, Malah Maksa

02/03/2022

  Pemerintah menerbitkan aturan baru berlaku mulai Maret 2022 nanti, anda wajib memiliki Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan...

Belajar Dakwah

19/12/2021

Bukan seberapa banyak track record yang sudah dilalui, tapi dalam hal ini aku benar-benar mengerti "Ikhlas Ruh-Nya Dakwah" Hari ini...

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Berita Terbaru

Mahasiswa S1 Teknik Sipil Unimed Torehkan Prestasi pada Lomba Semar LKTIN Film 2023 di UNS Surakarta

22/03/2023

Semarak HUT Ke-6, SMSI Siantar-Simalungun Berbagi dengan Warga Kurang Mampu

21/03/2023

Peringati HUT ke-21, BNN Kota Pematang Siantar Aksi Donor Darah di Kahean dan Tanjung Pinggir

21/03/2023

SMSI Madina Berbagi Sambut Ramadhan dan HUT ke-24 Kabupaten Madina

21/03/2023

SMSI Sumut dan Siantar-Simalungun Besuk Wartawan yang Sakit

21/03/2023

dr Susanti Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama, Happy Oikumenis Terima Surat Perintah Plt Sekda

21/03/2023

ADVERTISEMENT

Populer Sepekan

  • Remaja Serbelawan Ditodong di Taman Bunga Siantar, Pelakunya Residivis Penjambret Karyawati BNI

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Orangtua Murid Desak Bupati Tapanuli Utara Copot Plt Kepsek SD N 174566 Hutabarat

    241 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Tarhib Ramadhan Ulil Albab Dimeriahkan dengan Pawai Siswa RA, SD, dan SMP

    217 shares
    Share 87 Tweet 54
  • Kucai dan Aciang Diciduk Polres Siantar, Belasan Gram Sabu Disita

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Pencurian Sepedamotor di Masjid Raya Terekam CCTV, Pelaku Ditembak

    167 shares
    Share 67 Tweet 42

Berita Rekomendasi

Gaya Kepemimpinan KSAD yang Cintai Prajuritnya Dapat Atensi Positif dari PBNU

21/03/2023

Pemkab Simalungun Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2024

21/03/2023

Bupati Taput Resmi Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024

21/03/2023

Remaja Serbelawan Ditodong di Taman Bunga Siantar, Pelakunya Residivis Penjambret Karyawati BNI

20/03/2023

Sariman Sinaga dan Billy Manurung Kecelakaan di Hatonduhan

20/03/2023

Pria Lansia Tewas Ditabrak Kereta Api Jurusan Rantau Prapat – Medan di Bandar Masilam

19/03/2023

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Policy

© 2017-2022 News Corner ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • NEWS
  • VIRAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • KABAR MILITER
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • SEREMONI

© 2017-2022 News Corner ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In