
Masyarakat digegerkan dengan kelakuan bejat seorang guru kepada santriwatinya. Diketahui Herry Wirawan seorang guru di Bandung melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwatinya.
Dari kejadian bejat yang terjadi sejak 2016 itu telah lahir sembilan anak dan dua orang santriwati lainnya saat ini sedang mengandung.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku geram dan mendesak agar pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan para korban diberikan konseling yang tentunya sangat dibutuhkan.
“Ini kejahatan luar biasa yang tidak masuk di akal sehat kita. Pelaku biadab ini harus dihukum seberat-beratnya atas apa yang dia lakukan. Di sisi lain, saya ingin menyoroti tentang pentingnya layanan konseling bagi para korban, mengingat para korban masih di bawah umur. Mereka pasti mengalami trauma yang luar biasa,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jakarta. Jumat (10/12/2021).
Lebih dari itu, Sahroni menyambut baik draf Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang akhirnya akan segera dibawa ke Paripurna DPR yang nantinya akan dibahas bersama DPR dan pemerintah. Menurutnya, ketika sudah disahkan nanti, para institusi penegak hukum harus segera aktif mensosialisasikan dan membuat aturan turunan yang disesuaikan dengan lembaganya masing-masing.
*RUU TPKS tidak membawa solusi bagi permasalahan*
Kasus pencabulan terhadap santriwati di Bandung ini menambah alasan semakin kuatnya desakan agar RUU TPKS segera di sahkan menjadi undang-undang.
Padahal RUU TPKS ini adalah pemahaman Liberal yang menawarkan penyelesaian ala feminis. Yang terbukti gagal dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual.
Spirit RUU TPKS tidak akan bisa membawa solusi terhadap kekerasan seksual.
Sebab sejak awal pembahasan RUU ini oleh pemerintah, banyak publik yang menanyakan perihal defini kekerasan yang masih menyimpang. Jika RUU ini disahkan menjadi undang-undang justru akan menambah kasus kekerasan seksual baru, dan hanya akan menambah keresahan, kehancuran keluarga bahkan generasi.
Karena RUU TPKS yang dulunya bernama RUU PKS hanya membahas seputar kekerasan seksual sementara tentang penyimpangan seksual dan hubungan seksual yang dilakukan atas dasar suka sama suka tak di anggap kejahatan seksual.
Liberalisasi akan semakin merajalela, pelaku bebas melenggang karena ada payung hukum yang melindungi mereka. Harusnya semua pihak jeli dalam melihat nuansa sekuler liberal yang menjiwai draf RUU TPKS ini.
Dan harus disadari bahwa yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah bentuk implementasi terhadap Islam secara sempurna untuk mewujudkan individu bertaqwa, juga untuk menciptakan lingkungan yang menjaga kehormatan wanita, dan menutup peluang terjadinya kekerasan seksual dan kejahatan seksual.
*Islam Menjaga Kehormatan Wanita dan Mewujudkan Individu Taqwa*
Berbeda dengan sistem kapitalis yang selalu gagal melindungi hak-hak kemanusiaan. Islam tercatat dalam sejarah sejak 1400 tahun lalu bahwa Islam datang untuk menyelamatkan peradaban manusia.
Islam menjaga hak-hak kemanusiaan baik terhadap perempuan ataupun laki-laki. Islam lah yang terdepan menyelamatkan kaum wanita dari ketertindasan.
Kita tentu masih ingat bagaimana sejarah kelam peradaban kuno Yunani, Roma, India, China, Persia bahkan Arab jahiliah bagiamana mereka sangat menindas perempuan dan mengeksploitasi seksualitas perempuan. Memanggap perempuan hanyalah kaum hina yang selalu mereka jadikan bundak pemuas nafsu laki-laki pada masa itu.
Hingga Islam pun hadir membawa perubahan dan harapan baru bagi kehidupan perempuan. Islam juga memberikan solusi tuntas bagi kasus kekerasan dan kejahatan seksual, baik untuk penanggunalannya ataupun pencegahannya dengan metode berikut:
Pertama: Jaminan dengan Sistem Pergaulan, dalam Islam sistem pergaulan yakni interaksi antara laki-laki dan perempuan diatur. Di mana mewajibkan keduanya untuk menahan pandangan ketika melihat aurat ataupun syahwatnya terbangkitkan sekalipun tidak melihat aurat.
Islam juga melarang laki-laki dan perempuan berkhawlat (campur baur) ataupun ikhtilat (berduaan) dalam hal-hal yang tidak ada alasan-alasan syar’i di dalamnya.
Sistem pergaulan dalam Islam juga melarang wanita berdandan berlebihan (tabaruj) yakni menonjol kecantikan kepada laki-laki lain yang merangsang naluri seksual laki-laki.
Mencegah perempuan dan laki-laki melakukan aktivitas yang merusak akhlak mereka. Perempuan tidak dibolehkan bekerja yang mengeksploitasi sisi kewanitaannya.
Sistem ini berkaitan dengan sistem pendidikan. Dimana keluarga Islam mendidik anak-anak mereka untuk menjaga kehormatan diri sejak kecil, memiliki rasa malu dan memiliki rasa selalu diawasi oleh Allah SWT. Dengan begitu mereka terbiasa menjaga pergaulan dan tidak merasakan sebagai aturan yang memaksa.
Kedua: Memudahkan urusan untuk menikah tidak mempersulit, karena menikah adalah sarana penyaluran naluri yang sah. Menikah juga akan menjaga kehormatan perempuan dan laki-laki.
Perempuan juga harus menyertakan mahram dalam perjalan yang dilakukan lebih dari sehari semalam dalam rangka menjaga kehormatannya.
Ketiga: Jaminan penerangan dan media yang dilakukan negara. Dimana negara mengawasi pemilik media massa untuk tidak menyebarkan tontonan yang tidak mendidik seperti konten porno dan konten-konten lain yang dapat merusak akhlak generasi.
Negara juga menindak tegas jika terjadi pelanggaran dengan mencabut izin pendiriannya. Sebab sistem penerangan dan media diatur dalam membangun masyarakat Islam yang kuat.
Keempat: Sistem Ekonomi Islam yang menjamin kebutuhan finansial perempuan melalui pemberian nafkah oleh ayah atau suaminya. Islam tidak mewajibkan wanita bekerja dengan itu kaum perempuan dapat menjalankan tugas utamanya dalam mendidik dan menjaga generasi dengan sempurna.
Kelima: Jaminan dengan sistem sanksi. Islam memiliki sistem sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Dalam Islam pelaku tindak pemerkosaan had zina dihukumi sanksi yaitu razam (dilempari batu) hingga mati jika pelakunya sudah menikah dan akan dijilid (dicambuk 100 kali) dan diasingkan selama setahun jika pelakunya belum menikah.
Hukumnya tegas ini akan memberikan efek jerah (Zawajir) kepada pelaku dan sekaligus menjadi penebus dosa (jawabir) yang telah dilakukan ketika nanti sampai di Yaumil hisab. Sanksi ini juga membuat masyarakat lainnya takut untuk melakukan penyimpangan.
Selain hukum yang jelas dan tegas, Islam juga memiliki tiga pilar yang membuat masyarakatnya menjadi individu yang bertaqwa. Pertama ketaqwaan Individu, individu yang selalu merasa diawasi oleh Allah akan selalu memperhatikan setiap aktivitasnya agar selalu sesuai dengan syariat Islam.
Kedua kontrol masyarakat, masyarakat saling amar makruf nahi mungkar agar tidak ada tindakan penyimpangan. Yang ketiga adalah kontrol Negara, Negara juga tidak abai terhadap rakyatnya.
Tiga pilar Islam dan Sanksi hukum yang jelas dan tegas inilah yang membuat Islam mampu melindungi hak-hak kemanusiaan, mencegah dan mengapuskan tidak kekerasan, serta mewujudkan individu yang bertaqwa. Hanya di dalam sistem Islam lah harta, nyawa, nasab terjaga dan terlindungi secara sempurna.
*Penerapan Islam Kaffah*
Seluruh jenis kekerasan, baik yang menimpa perempuan dan anak, bahkan berbagai persoalan lainnya, sesungguhnya berakar pada rusaknya sistem sekuler yang diterapkan, bukan akibat persoalan gender. Bisa dikatakan, kasus kekerasan ini justru berjalan secara sistemis. Mencegah atau menghapus kekerasan seksual, bahkan jenis-jenis kekerasan lainnya, hanya bisa dengan penerapan sistem Islam.
Maka kita harus terus mendakwahkan Islam ke tengah-tengah masyarakat, sudah saatnya umat tahu dan sadar bahwa akibat dari semua jenis kekerasan ini adalah rusaknya sistem sekuler yang menjunjung tinggi kebebasan. Maka sudah saatnya kita mencampakkan sistem kapitalis sekuler dengan kembali pada aturan sang pencipta, menerapkan Islam secara menyeluruh di dalam kehidupan.
Wallahu a’lam bishawab

Discussion about this post