Awalnya RK (19) mengajak MS (16) gadis belia yang dikenalnya untuk bertemu di kebun kopi yang tidak jauh dari rumah sang gadis.
Sesampainya di kebun, keduanya terlibat obrolan. Sang pria pun mulai merayu MS dengan berbagai modus, namun korban tidak bergeming dan terus menolak. Tetapi tiba-tiba tersangka memeluk, meruda paksa sambil membuka paksa celana korban, sehingga korban berteriak meminta pertolongan.
Hal tersebut disampaikan
Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, SH setelah Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus berhasil menangkap tersangka pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Tersangka berinisial RK (19) merupakan warga Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus ditangkap tanpa perlawan saat berada di Pekon Ngarip kecamatan setempat.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, SH mengungkapkan, penangkapan berdasarkan laporan orang tua korban pada tanggal 1 September 2018.
“Selama 13 hari penyidik unit Reskrim Polsek Pulau Panggung mencari keberadaanya. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap kemarin, Kamis (13/9) pukul 12.00 Wib,” ungkap AKP Budi Harto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Jumat (14/9) siang.
Lanjutnya, pelapor merupakan ibu korban berinsial AS (40), yang telah memergoki tersangka ketika merudapaksa putrinya berinisial MS (16) di kebun belakang rumahnya, sehingga akibat perbuatan tersangka bagian intim korban mengalami luka lecet.
“Hasil visum korban mengalami lecet dibagian intimnya, selain itu juga merasa takut dan trauma,” ujar AKP Budi Harto.
Aksi Pelaku ketahuan setyelah ibu sang gadis mendengar teriakan minta tolong dari kebun kopi.
“Beruntung ibu korban mendengar dan menuju asal suara, sehingga tersangka kabur meninggalkan TKP, namun ibu korban baru melaporkan kejadian tersebut pada 1 September 2018,” jelas AKP Budi Harto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berikut barang bukti berupa Sepeda Motor Honda Supra X warna Biru Hitam Nopol BE 4295 VR, 1 Hp Advan warna gold, 1 jam tangan warna gold, sepasang sendal, sehelai baju lengan panjang warna hitam putih bermotif bunga dan celana jeans warna biru diamankan di Polsek Pulau Panggung.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 76E jo pasal 82 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Budi Harto menghimbau orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya dalam pergaulan.
“Mari bersama-sama memperhatikan anak kita dalam pergaulannya sehari-hari, sehingga tidak terjerumus kepada hal negatif,” himbaunya. (***)




Discussion about this post