Dua orang anak SD (Sekolah Dasar) menuliskan surat kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini dilakukan karena ayahnya tewas di Rumah Tahanan Polisi (RTP) dan ibunya harus bolak balik ke kantor polisi untuk menuntut keadilan atas kematian sang ayah.
Surat tersebut ditulis dalam secarik kertas. Pembuat menulis surat menggunakan pena bertinta hitam. Isinya:
Buat Presiden Jokowi
Nama saya Michelle kelas 2 SD dan kaka saya Pramudya kelas 6 SD sekolah di Subang. Bapak Jokowi, ayah saya kerja di Pemda Subang.
Ayah saya PNS tapi sekarang sudah meninggal. Saya mendengar waktu bunda nelepon kalau ayah meninggal di rumah sakit karena ayah dipukuli di Polres Subang sampai ayah meninggal.
Saya sudah gak punya ayah.
Bunda juga selalu pergi ke kantor polisi katanya ingin keadilan buat ayah. Bapak Jokowi bantu bunda saya. Terima kasih bapak Presiden.
Surat ini pun akhirnya menjadi viral di media sosial (Medsos) di sebuah akun twitter ada yang menyebut bahwa penganiayaan ini juga melibatkan anggota kepolisian.
Tetapi, Kapolres Subang AKBP M Joni membantah anak buahnya terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut.
“Enggak ada. Anggota kita tidak terlibat,” ujar Joni, dikutip dari detik.com, Selasa (17/07/2018).
Joni menjelaskan, tepat pada 11 Juni 2018 Ade Diding meninggal dunia di Rutan Polres Subang, diduga Ade meninggal akibat dianiaya oleh tahanan lainnya.
Ade ditahan di Polres Subang terkait penimpuan yang dilakukannya dan ia ditahan pada 8 Juli 2018. Ade yang merupakan PNS di Pemerintahan Subang ini semula mengeluh bahwa pada bagian perutanya. Dan pada tanggal 11 Juli sekira pukul 04.00 WIB Ade dinyatakan meninggal dunia.
“Dua hari berada di dalam tahanan, Ade mengeluhkan rasa sakit.
Polisi lantas membawa Ade ke klinik yang berada di Mapolres Subang. Setelah dirujuk ke klinik, enggak ada masalah. Bahkan sudah normal lagi berolah raga,” ungkap Joni.
Pada hari keempat 11 Juni 2018 pukul 03.00 WIB, Ade kembali mengeluhkan rasa sakitnya. Polisi lantas merujuk Ade ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng Subang. “Jam 4 paginya, yang bersangkutan meninggal dunia,” kata Joni.
Joni menuturkan awalnya pihaknya tak mengetahui penyebab sakitnya Ade. Namun dari keterangan istrinya, Ade dianiaya tahanan lainnya. Joni menyebut tahanan lain pelakunya. Kini 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiyaan dan pemerasan terhadap Ade.
“Untuk kasus pemerasan dan penganiayaannya kita majukan. Sudah ditetapkan 13 tersangka untuk penganiayaan dan satu untuk kasus pemerasan,” ucap Kapolres Subang ini.
Joni menyatakan pihaknya akan mengusut kasus dugaan penganiayaan tersebut. Polisi kini tengah melengkapi berkas untuk dikirimkan ke Kejaksaan. “Dalam seminggu mudah-mudahan selesai,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan Ade meninggal karena dianiaya atau bukan. Pihaknya tengah menunggu hasil visum yang sudah dilakukan saat Ade dinyatakan meninggal pada 11 Juni 2018 lalu.
Hasil visum, untuk memastikan penyebab Ade meninggal dunia.
“Tinggal menunggu visum paling lambat besok selesai. Visum untuk memastikan, kalau ternyata (meninggal) bukan karena penganiayaan kan enggak bisa dipaksakan juga. Karena kondisi yang bersangkutan juga tidak koma, sehat cuma kemarin mengeluh bagian lambungnya ditambah dengan tingkat stres di situ,” kata Joni.(***)
Discussion about this post