Seorang pria bernama Febri Nicolas Siamanjuntak alias Nico(43) Jalan Manggis, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan diangkut polisi dari rumahnya. Pria itu pun tak bisa berkilah saat polisi menemukan barang bukti narkoba dari kamarnya.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan menerangkan, penangkapan terhadap Nico beraweal dari pengakuan dua orang wanita yang telah lebih dulu diamanakan polisi.

Di mana pada Jumat, 12 Maret 2021 sekitar pukul 22.15 WIB, Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin menangkap dua orang wanita yakni Ayudiani (27) wargajalan Jend Sudirman, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Nurlela alias Lela (29) warga Jalan Utama, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Keduanya ditangkap di rumah Lela, di Jalan Utama. Sebelumnya berdasarkan informasi diterima polisi, ada dua orang perempuan dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan akan melakukan transaksi sabu di dalam rumah.

Atas informasi tersebut Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba langsung melakukan Penangkapan terhadap wanita tersebut. Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip transparan dgn berat kotor 2.17 gram.
Setelah diintrogasi, tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut adalah benar miliknya dan diperoleh dari Febri Nicolas Simanjuntak. Tim pun melakukan pengembangan dan menangkap Febri Nico Simanjuntak. Saat penangkapan ditemukan barang bukti dua bungku sabu di dalam kamar rumahnya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.


Discussion about this post