Aplikasi Tik Tok dalam beberapa bulan ini, digandrungi pengguna yang berasal dari Indonesia. Kemudahannya dalam mengedit video, lipsync atau bahkan dijadikan tempat untuk menuangkan ide-ide kreatif membuat aplikasi itu kini menjadi sorotan.
Sayangnya, banyak generasi milenial yang menggunakan aplikasi ini dengan melebihi batas kewajaran. Akibatnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa (3/7) mengambil langkah dengan melakukan pemblokiran.
“Betul, Tik Tok diblokir. Ada 8 DNS dari Tik Tok yang diblokir,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Selasa (3/7).
Rudiantara menjelaskan, pemblokiran dilakukan karena Tik Tok dianggap memuat banyak konten negatif dan tak pantas di platform tersebut, terutama bagi anak-anak. Terlebih banyaknya laporan yang masuk belakangan ini menyatakan banyak dampak buruk.
“Tidak pantas untuk anak-anak, tidak mendidik,” imbuhnya.
Kendati demikian, Rudiantara mengatakan, aplikasi Tik Tok bisa dibuka kembali jika konten yang didalamnya sudah dibersihkan dari unsur negatif.
“Sebenarnya ini bagus untuk mengekspresikan kreativitas, namun jangan disalahgunakan. Nanti setelah bersih dan ada jaminan, bisa dibula lagi,” pungkasnya. (nal/kr)
Discussion about this post