Satu unit rumah yang terletak di Jalan Jend Ahmad Yani, no 103, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota digerebek anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Sabtu (26/8) sekitar pukul 09.00 wib.
Informasinya, rumah ruko 4 lantai yang ditempati Susi (35) itu, diduga sebagai sarang judi online. “Diduga, S ini adalah salah satu operator judi bola online,” kata salah seorang anggota polisi yang ikut dalam penggerebekan.
Dijelaskannya, penggerebekan di Kota Binjai tersebut merupakan pengembangan dari beberapa daerah jaringan judi online yang dilakukan oleh Bareskrim. “Pengembangan dari Belawan. Kemudian sampai ke Binjai,” tambahnya.
Dari penggerebekan di Binjai ini, anggota Bareskrim mengamankan seorang wanita dan beberapa barang bukti berupa laptop dan buku rekening.
“S ini salah satu agen judi online,” ungkapnya menambahkan saat ini anggota Bareskrim masih melakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Binjai.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap S, Bareskrim berusaha masuk ke rumah Susi. Namun, tidak dibuka. Alhasil, mereka terpaksa membongkar rumah yang ditutupi terali besi itu pakai linggis.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ismawansa mengatakan mereka hanya sebatas melakukan pengamanan selama tim dari Bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan dan pemeriksaan terhadap S.
“Kami tidak tahu. Kami hanya sebatas mendampingi dan membantu mereka saja selama disini,” ungkap Ismawansa. (JUF)
Discussion about this post