Polsek Serbalawan menangkap dua pria warga Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun atas kasus narkoba. Keduanya yakni Dedi Sutomo alias Barong (40) warga Jalan Karya Bakti Kelurahan Serbelawan dan Ikhsan alias Koteng (42) warga Jalan KH Ahmad Dahlan Serbalawan.
Keduanya, DS alias Barong (40) warga Jalan Karya Bakti Kelurahan Serbelawan dan ISN alias Koteng (42) warga Jalan KH Ahmad Dahlan Serbalawan. Mereka ditangkap Senin 13 juli 2020, malam sekira pukul 22.00 WIB, dari dua tempat berbeda.
Kapolsek Serbalawan Iptu Yunus Abdullah Yunus Siregar, membenarkan penangkapan terhadap kedua pria itu dari dua tempat terpisah pada Senin 13 juli 2020, malam sekira pukul 22.00 WIB.
Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu warung di Jalan Karya Bakti Kelurahan Serbawalan.
Mendapat info itu, Kapolsek memerintahkan Kanitres dan personelnya melakukan penyelidikan ke warung yang disebutkan warga, yakni warung milik Barong salah seorang karyaewan PT Bridgestone, Serbelawan tepatnya di samping mini market.
Di sana, personel polisi melihat Barong sedang duduk-duduk di warung miliknya, pria itu langsung diamankan. Lalu, dilakukan penggeledahan dan dari dapur rumah Barong ditemukan satu plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu.
Ketika diinterogasi, ia mengaku memperoleh sabu itu dari Koteng. Polisi lalu bergerak melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Koteng yang tidak jauh dari sana. Koteng pun langsung diamankan tanpa perlawanan. Dari penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti satu plastik klip kecil sabu, satu pipet plastik berbentuk sekop, tiga plastik klip sedang kosong dan lima potong kertas warna putih, serta satu buah handphone merek samsung warna putih.
Kedua tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolsek Serbelawan bersama barang bukti yangditemukan. Keduanya dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.




Discussion about this post