Seorang residivis kasus pencurian, Suprianto alias Gogon (32) warga Purwosari Bawah, Nagori Padang Maenu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Serbelawan karena terbukti mencuri handphone milik Hendra Syahputra Purba (45) warga Huta III, Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Selasa (05/05/2020) dinihari.
Disampaikan Kapolsek Serbelawan, AKP Bambang Priyatno S Sos melalui Humas Polres Simalungun, Penangkapan terhadap Gogon mengacu pada pengaduan ke Polsek Serbelawan karena rumahnya dibongkar dan sejumlah barang berharga miliknya hilang.
Berdasarkan laporan LP / 59 /V / 2020 / SU / Simal – Lawan, Tgl. 05 Mei 2020 itu, akhirnya polisi menangkap Gogon di rumah orang tuanya di Desa Guntingan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat menjalankan aksinya, Gogon tidak sendiri, ia dibantu Iwan yang berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari tangan Gogon petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone Samsung J2 Prime dan STNK sepedamotor.
Pria itu pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji tahanan.




Discussion about this post