Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan menangkap M Nazarudin warga Jalan Pasar VIII, Gg. Cendana, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (26/08).
Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja menyampaikan kepada Newscorner.id bahwa dallam penangkapan tersebut polisi mendapatkan dua kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina.
” Dua kilo sabunya, diamankan dari rumahnya,” terang AKP Ricky Pripurna Atmaja.
Lebih lanjt disampaikan mantan Kasat Reskrim Polres Asahan itu, penangkapan terhadap Nazarudin yang baru saja bebas dari penjara pada bulan Februari 2020 lalu itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Percut Seituan. Di mana info menyebutkan bahwa yang bersangkutan masih menngedarkan narkoba dan ada menyimpan sabu di rumahnya.
Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tekab Polsek Percut Seituan, ternyata info yang diterima polisi benar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Nazaruddin dan ditemukan sebuah tas warna biru di dalam lemari yang isinya sabu yang dikemas dalam dua bungkus teh cina.
Nazarudin pun diangkut bersama barangbukti yang didapat dari rumahnya ke Mako Polsek Percut Sei Tuan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan menjalani proses hukum.


Discussion about this post