Baru saja selesai mandi, Hanna Debora Samosir mengalami aksi pencurian dengan kekerasan di rumah kosnya di Jalan Teuku Cik Ditiro, tepatnya di atas Toko Arabica Coffee, kawasan Suka Damai, Medan Polonia. Mulutnya dibekap menggunakan tangan, sementara pelaku mengancam dengan kunci 12 dan merampas handphone yang sedang dipegangnya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (31/10/2026) malam. Saat itu, Hanna baru selesai mandi di lantai dua dan keluar dari kamar mandi sambil memegang handphone Redmi C14 warna biru.
Tanpa diduga, seorang pria yang tidak dikenalnya tiba-tiba mendekati korban. Pelaku langsung membekap mulut Hanna menggunakan tangan sembari mengancam dengan sebuah kunci 12 agar korban tidak berteriak.
Dalam situasi tersebut, pelaku merampas handphone korban. Sebelum melancarkan aksinya, pria itu ternyata juga telah mengambil sepasang sepatu merek Airwalk warna hitam dari belakang pintu dan meletakkannya di tangga.
Korban yang terduduk akibat serangan mendadak itu tidak tinggal diam. Hanna sempat menggigit jari pelaku sebagai bentuk perlawanan. Setelah berhasil melepaskan diri, korban langsung berteriak meminta pertolongan.
Mendengar teriakan tersebut, pelaku panik dan segera melarikan diri meninggalkan lokasi sambil membawa handphone korban. Atas kejadian itu, wali korban, Koko Hotman Alexander Samosir, kemudian mendatangi Polsek Medan Baru untuk membuat laporan polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, TIMSUS JCS Polrestabes Medan bersama personel Opsnal Resmob Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Empat hari setelah kejadian, Hendrizal Fhilyang (37) akhirnya diringkus pada Selasa (3/11/2026) malam di sekitar Sekretariat Yamaha Aerox155 Club Sumut, Jalan Amaliun No. 195-203, Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area.
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan sekaligus Kanit TIMSUS JCS, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, bersama Panit II TIMSUS JCS, Ipda Richard Derio Siahaan.
Saat menjalani interogasi awal, Hendrizal mengakui perbuatannya dan menyebut beraksi seorang diri. Dia juga mengungkapkan bahwa handphone hasil curian telah dijual seharga Rp700.000. Uang tersebut kemudian digunakannya untuk bermain judi online.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Redmi C14 warna biru, satu buah kunci 12, sepasang sepatu hitam, satu baju hitam, satu topi, satu dompet, serta satu casing handphone warna kuning.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program Quick Win Patroli Siaga Reserse (PAGAR) Polrestabes Medan di bawah kepemimpinan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Medan Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan memeriksa tersangka dan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.


