Pemberantasan narkoba dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba terus dilakukan Kepolisian Republik Indonesia(POLRI).
Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Selasa, 18 Desember 2018, sekitar pukul 19.30 WIB mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di dua lokasi yakni Jalan Cokro Aminoto Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan dan Jalan Lintas Sumatera Simpang Pasar I Desa Perkebunan Suka Raja Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Tersangka yang diamankan yakni Brigadir Dicky Purwanti (30) yang merupakan anggota Sat Intelkam Polres Tanjung Balai, Agusyanto (36), dan satu orang Warga Negara Malaysia atas nama Nur Famizal Bin Ramdan (23).
Tak tanggung-tanggung barang bukti yang disita 15 (Lima belas) bungkus plastik MerekGuanyinwang berisi sabu dengan berat rata-rata satu kilogram per bungkusnya.
Ada 3 (tiga) buah tas ransel warna hitam , 1 (satu) unit Mobil merek Vitara Warna Putih BK 1686 SA, 1 (satu) unit mobil Kijang Inova Warna Hitam BK 1565 TW, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Strawberry warna putih hitam, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna merah hitam, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SiK yang dikonfirmasi Newscorner.id membenarkan pengungkapan jaringan narkoba internasional tersebut. AKBPIrfan Rifai juga menyampaikan pihaknya akan bertindak tegas baik kepada oknum anggota maupun pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kita akan tindak tegas, sesuai dengan prosedur dan hukum serta perundang-undangan. Untuk lebih lengkapnya besok kita akan rilis di Mapolres,” tegas Kapolres Tanjung Balai.(vay)




Discussion about this post