Pria ini tak bisa berkutik lagi, ketika polisi memboyongnya ke Mapolres Pematangsiantar. JIM (39) warga Jalan Parapat Gg. Nauli Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun ini tertangkap saat membawa 30 paket daun ganja kering Kamis (27/7) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Parapat Gg. Nauli tepatnya di samping rumah salah seorang warga.
Penangkapan terhadap tersangka yang diketahui kelahiran Tarutung tahun 1978 ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki di Jalan Parapat Gang Nauli yang menjual narkoba jenis ganja.
Selanjutnya personil sat narkoba berangkat ke tempat yang diinformasikan. Saat didatangi petugas, JIM sedang berada di samping rumah warga, polisi pun menghapirinya. Namun sesaat sebelumnya, ia membuang bungkusan plastik dari tangannya.
Setelah diperiksa, bungkusan tersebut adalah plastik transparan berisi 2 (dua) lembar kertas kalender didalamnya ada 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis ganja. Kemudian JIM digeledah dan dari kantong celana sebalah kanan ditemukan 1 (satu) bungkus kertas tik-tak dan 1 (satu) Paket narkotika diduga jenis ganja, selanjutnya seluruh barang bukti bersama tersangka dibawa ke kantor Sat narkoba Polres. Saat diamankan bersama barang bukti milikya, pria ini “meleleh” ditangan polisi. Ia dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk di lakukan penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi Membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka, dan telah mengamankannya bersama barang bukti. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs 111 uu no.35 tahun 2009 ancaman 5 tahun. (Vay)
Discussion about this post