Nekad simpan sabu di dalam kantung celana, Edy Sanjaya alias Edy (46) warga Jalan medan km 7 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba kota Siantar diringkus Tim Reskrim Polsek Serbelawan, Rabu (18/7) sekira pukul 23.30 WIB.
Hak tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Serbelawan Ipda B Saragih kepada awak media, Kamis (19/7) sekira pukul 20.16 WIB, bahwa di gang jeruk sering terjadi transaksi narkoba.
Akhirnya, Tim Satuan Reskrim yang dipimpinnya berhasil mengamankan seorang warga siantar sewaktu melintas di Jalan Medan Gang Jeruk Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun saat mengendarai sepeda motor.
Setelah di interogasi, dirinya baru saja membeli dua buah paket sabu yang terbungkus di dalam plastik klip kecil dari warga skitar yang kini menjadi target DPO.
Selain sabu, pihaknya juga memgamankan satu buah Hand Phon merk VIVO warna putih dan sepeda motor plat BM 5652 TR.
“Kini tersangka sudah kita jebloskan ke ael tahanan guna rangkaian pemeriksaan selanjutnya. Kita sudah memegang inisial sang bandar, tapi belum dapat kita tangkap”. “Jelas Kanit Ipda B Saragih. (Turnip)


Discussion about this post