Ditangkap polisi di Blok I 28/08 Sud Dit E/II Dolok Merangir Nagori Pamatang Dolok Kahean, atas kepemilikan sabu, Agus (36) warga Huta Bah Ganding, Nagori Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun mengaku kalau barang haramnya ia Peroleh dari seorang warga Sergei. Saat diamankan pada Selasa (22/8) sekitar pukul 14.30 WIB, Agus membawa satu bungkus kecil plastik di berisi narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap Agus selanjutnya memunculkan seorang tersangka lainnya, di hadapan polisi ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Rudi warga Huta Limbong Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten serdang Bedagai. Pengakuan agus ini pun langsung direspon oleh polisi yang menginterogasinya. Dalam waktu yang tak lama, polisi segera mendatangi kediaman Rudi, namun dalam penggeledahan yang dilakukan polisi dan disaksikan RT tersebut tidak didapati narkoba dari kediamannya. Kendati demikian, ia tetap dibawa ke Polsek Serbelawan untuk menjalani pemeriksaan atas sabu yang diperoleh Agus darinya.
Disampaikan Humas Polres Simalungun, penangkapan terhadap Agus bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang kepemilikan sabu. Agus pun segera disergap saat melintas dengan mengendarai sepedamotor di I 28/08 Sud Dit E/II Dolok Merangir. Saat disergap ia sempat membuang sesuatu dari tangannya. Setelah di periksa diketahui bahwa barang tersebut adalah sabu.
Saat ini kedua orang tersangka tengah menjalani pemeriksaan oleh polisi, mereka diamankan bersama barang bukti, satu bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu, satu buah Hp Merk Nokia warna putih dan satu unit sepedamottor Honda Supra Fit warna hitam list Merah BK 5854 NW. (Vay)
Discussion about this post