Polsek Parapat, Minggu (22/4) sekitar Pukul 19.00 WIB melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki yang diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.
Pelaku CH alias Derek (23) ditangkap di kedai tuak di Jalan Japang, Kelurahan Tiga Raja, Kecamatan Girsang Simpangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Parapat AKP R. Hutagalung menjelaskan kronologis penangkapan semula dengan adanya laporan dari masyarakat bahwasanya di kedai tuak yang terletak di Jalan Japang tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut anggota Polsek Parapat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Parapat melakukan penyelidikan dilokasi tersebut dan melihat ada 1 (satu) pria dewasa yang dicurigai sebagai pelakunya.
Kemudian pria tersebut diamankan dan dilakukan interogasi hingga mengaku bernama inisial CH Alias Derekwarga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Pada saat pelaku diperiksa maka pada diri pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu, dan langsung dilakukan penangkapan terhadap orang tersebut.
Selanjutnya pelakupun bersama barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol aqua, 1 (satu) buah kaca pirex, dan satu buah mancis warna merah dibawa ke polsek Parapat untuk pemeriksaan selanjutnya.(Turnip)




Discussion about this post