MEDAN — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai Rp1.943.055.945 pada Rabu (17/12/2025). Pemusnahan ini disaksikan langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., dan menjadi bentuk transparansi publik sekaligus komitmen perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Kantor KPPBC TMP B Medan, Jalan Suwondo Ujung No.1, Kecamatan Medan Polonia. Hadir pula Dandim 0201/Medan Kolonel Inf. Muhammad Radhie Rusin, S.I.P., Kepala KPPBC TMP B Medan Dede Mulyana, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Wakapolsek Medan Baru AKP Carles, serta perwakilan instansi terkait.
Kepala KPPBC TMP B Medan, Dede Mulyana, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang cukai selama periode Agustus 2024 hingga Mei 2025. Barang tersebut terdiri dari 63.728 bungkus atau 1.269.340 batang rokok ilegal berbagai merek jenis Sigaret Putih Mesin dan Sigaret Kretek Mesin, serta 389 botol atau 276,25 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dari golongan A, B, dan C.
Menurut Dede, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.943.055.945 dengan potensi nilai cukai yang tidak tertagih sebesar Rp992.835.637. Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sumatera Utara.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata peran Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan mandiri KPPBC TMP B Medan serta hasil sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, Satpol PP, dan masyarakat.
Sepanjang tahun 2025, KPPBC TMP B Medan telah melakukan 149 kali penindakan di bidang cukai atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dari penindakan tersebut, diamankan 8.175.222 batang rokok ilegal dan 1.314,77 liter MMEA ilegal dengan total nilai barang sekitar Rp60,2 miliar serta potensi cukai tidak tertagih sekitar Rp6,3 miliar.
Sebagai tindak lanjut penegakan hukum, Bea Cukai Medan juga menyelesaikan 15 perkara melalui mekanisme ultimum remedium dengan total sanksi administrasi berupa denda cukai sebesar Rp1.944.843.000.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan bahwa Polri mendukung penuh langkah tegas Bea dan Cukai dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Menurutnya, pemusnahan barang milik negara ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Kapolrestabes menegaskan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan pelanggaran hukum di sektor ekonomi. Polrestabes Medan, kata dia, akan terus bersinergi dengan Bea dan Cukai, TNI, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antarinstansi semakin solid dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.

