Sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang menyenangkan dan menimba ilmu serta akhlak bagi anak, telah ternodai akibat ulah seorang guru madrasah ibtidiyah ini. Akibat aksi bejatnya, siswi yang menjadi korbannya menjadi enggan dan trauma ke sekolah. Selain terancam hukuman penjara, kini AS (47) pun terancam dipecat sebagai PNS jika di pegadilan nanti terbukti bersalah. Pria yang diketahui baru diangkat menjadi PNS setahun yang lalu ini pun saat ini mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Karanganyar.
Seperti dirilis, AS ditangkap setelah orangtua korban dan tokoh masyarakat mendatangi Satreskrim Polres Karanganyar, dan melaporkan perbuatan bejat tersangka.Menurut Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi, AS ditangkap setelah sejumlah orang tua, tokoh masyarakat setempat, dan korban datang ke Sat Reskrim Polres Karanganyar pada Kamis (10/08) lalu.Mendapat laporan tersebut petugas kepolisin dengan gerak cepat langsung memburu tersangka, di hari yang sama, AS pun langsung diciduk.
Terbongkarny perlakuan AS setelah seorang siswi inisial A melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya saat dijemput pulang dari sekolah, anak tersebut pun menceritakan bahwa hal serupa juga dialami temannya yang lain. Ingin memastikan hal ikhwal yang diceritakan anakya orangtua A pun mencoba menanyakann kepada orangtua lainnya. Setelah masing -masing anak ditanyai, terungkaplah kelakuaan AS. Tak terima dengan perlakuan AS, orangtua siswa pun melapor ke polisi.
Informasi yang dihimpun, aksi bejat tersangka yang juga merupakan wali kelas tiga di sekolah tersebut telah berlangsung beberapa lama, tepatnya sejak dimulainya tahun ajaran baru pada Juli 2017. Sejauh ini ada empat orang tua siswi yang telah membuat laporan atas perbuatan cabul tersangka kepada anak mereka. Tidak tertutup kemungkinan akan ada korban lain yang akan mengadu.Keempat orang siswi masing-masing A (8), S(8) H (8) dan Z (9) saat ini diketahui enggan ke sekolah karena mengalami trauma.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan pemeriksaan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) yang dirilis Polres diketahui bahwa salah satu korban, A, menerima pelecehan seksual sebanyak tiga kali, sementara korban yang lain menerima perbuatan asusila sebanyak 3-4 kali.
Aksi tak terpuji pahlawan tanpa tanda jasa ini diketahui berlangsung di dalam ruangan kelas pada saat jam belajar pula.Tersangka mengiming-imingi siswi yang menjadi korbannya dengan menggunakan handphone serta uang dua nribu rupiah. Handphone digunakan untuk mengalihkan perhatian korbannya sementara uang diberikan setelah tersangka menyelesaikan aksi bejatnya. Parahnya jika ada yang berusaha menolak AS mengintimidasi dengan membeliakkan matanya kepada si siswi.
“Tersangka memanggil korban. Alasannya minta bantuan mengoreksi tugas siswa lain. Katanya mata [tersangka] tidak jelas membaca. Korban dipangku, menyingkap rok, dan raba alat vital korban. Tersangka melotot dan mengancam memarahi korban apabila menolak. Katanya dimarahi guru kalau cerita ke orang lain. Tersangka pernah menarik lengan korban saat menolak,” jelas Kapolres kepada wartawan
AS pun dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga vonis serta denda paling banyak Rp 5 miliar.(Hum)
Discussion about this post