Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM

Bejat, Imingi Uang dan Pinjamkan HP ,Seorang Guru Madrasah Di Karanganyar Cabuli Empat Siswinya

Editor: NEWSCORNER.ID
14 Agustus 2017 | 11:32 WIB
in HUKUM, NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang menyenangkan dan menimba ilmu serta akhlak bagi anak, telah ternodai akibat ulah seorang guru madrasah ibtidiyah ini. Akibat aksi bejatnya, siswi yang menjadi korbannya menjadi enggan dan trauma ke sekolah. Selain terancam hukuman penjara, kini AS (47) pun terancam dipecat sebagai PNS jika di pegadilan nanti terbukti bersalah. Pria yang diketahui baru diangkat menjadi PNS setahun yang lalu ini pun saat ini mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Karanganyar.

Seperti dirilis, AS ditangkap setelah orangtua korban dan tokoh masyarakat mendatangi Satreskrim Polres Karanganyar, dan melaporkan perbuatan bejat tersangka.Menurut Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi, AS ditangkap setelah sejumlah orang tua, tokoh masyarakat setempat, dan korban datang ke Sat Reskrim Polres Karanganyar pada Kamis (10/08) lalu.Mendapat laporan tersebut petugas kepolisin dengan gerak cepat langsung memburu tersangka, di hari yang sama, AS pun langsung diciduk.

Terbongkarny perlakuan AS setelah seorang siswi inisial A melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya saat dijemput pulang dari sekolah, anak tersebut pun menceritakan bahwa hal serupa juga dialami temannya yang lain. Ingin memastikan hal ikhwal yang diceritakan anakya orangtua A pun mencoba menanyakann kepada orangtua lainnya. Setelah masing -masing anak ditanyai, terungkaplah kelakuaan AS. Tak terima dengan perlakuan AS, orangtua siswa pun melapor ke polisi.

Informasi yang dihimpun, aksi bejat tersangka yang juga merupakan wali kelas tiga di sekolah tersebut telah berlangsung beberapa lama, tepatnya sejak dimulainya tahun ajaran baru pada Juli 2017. Sejauh ini ada empat orang tua siswi yang telah membuat laporan atas perbuatan cabul tersangka kepada anak mereka. Tidak tertutup kemungkinan akan ada korban lain yang akan mengadu.Keempat orang siswi masing-masing A (8), S(8) H (8) dan Z (9) saat ini diketahui enggan ke sekolah karena mengalami trauma.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan pemeriksaan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) yang dirilis Polres diketahui bahwa salah satu korban, A, menerima pelecehan seksual sebanyak tiga kali, sementara korban yang lain menerima perbuatan asusila sebanyak 3-4 kali.

Aksi tak terpuji pahlawan tanpa tanda jasa ini diketahui berlangsung di dalam ruangan kelas pada saat jam belajar pula.Tersangka mengiming-imingi siswi yang menjadi korbannya dengan menggunakan handphone serta uang dua nribu rupiah. Handphone digunakan untuk mengalihkan perhatian korbannya sementara uang diberikan setelah tersangka menyelesaikan aksi bejatnya. Parahnya jika ada yang berusaha menolak AS mengintimidasi dengan membeliakkan matanya kepada si siswi.

“Tersangka memanggil korban. Alasannya minta bantuan mengoreksi tugas siswa lain. Katanya mata [tersangka] tidak jelas membaca. Korban dipangku, menyingkap rok, dan raba alat vital korban. Tersangka melotot dan mengancam memarahi korban apabila menolak. Katanya dimarahi guru kalau cerita ke orang lain. Tersangka pernah menarik lengan korban saat menolak,” jelas Kapolres kepada wartawan

AS pun dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga vonis serta denda paling banyak Rp 5 miliar.(Hum)

 

 

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
NEWS

Razia Narkoba di Kafe Kita Patumbak Berakhir Ricuh, Empat Orang Ditahan Diduga Provokasi dan Rusak Mobil Dinas

30 Juni 2026 | 15:46 WIB
NEWS

Jono Silalahi Nahkodai IPK Pematangsiantar, Fokus Restrukturisasi dan Pembenahan Organisasi

30 Juni 2026 | 14:25 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Cup Road to Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Lahirkan Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:02 WIB
NEWS

GEMES 2026 Kembali Disorot, Hamburkan Uang Rakyat Rp2,5 Miliar dan Minim Inovasi

28 Juni 2026 | 12:14 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Hadirkan Panggung bagi Musisi Jalanan di Hari Bhayangkara ke-80

27 Juni 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Xtracare PLN UP3 Pematangsiantar Kembali Hadirkan Kepedulian, Salurkan 15 Paket Sembako kepada Masyarakat

27 Juni 2026 | 16:52 WIB
NEWS

Gebrakan Nyata Pemkab Taput: Kunker di Pangaribuan, Bupati JTP Hutabarat Salurkan Bantuan Masif dan Pastikan Perbaikan Infrastruktur 

27 Juni 2026 | 11:29 WIB
NEWS

Bupati Tapanuli Utara Lantik 23 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara

26 Juni 2026 | 11:32 WIB
POLITIK

DPP GPM Desak Evaluasi Total Latsarmil Kopdes: Negara Tidak Boleh Terjebak Candu Militeristik

26 Juni 2026 | 10:28 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport