
ZAR alias K (16) gagal kabur ke Medan. Sebab polisi keburu menangkapnya saat pelaku cabul yang masih berstatus pelajar tersebut dalam perjalanan menuju Kota Medan.
Pencabulan terhadap korban, sebut saja Bunga, dilakukan K di Pondok Kafe Setia, di Desa Aek Libung Kecamatan Sayurmatinggi Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Pencabulan terhadap Bunga yang masih di bawah umur itu terjadi Sabtu (30/1) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pasca kejadian, Bunga melaporkan K ke Polres Tapsel, Sabtu (6/2). Polisi pun memburu K, yang merupakan warga Desa Batu Horpak Kecamatan Thantom Kabupaten Tapsel. Hingga kemudian, Jumat (19/2) sekitar pukul 20.00 WIB, atas informasi dari masyarakat, diketahui K menumpang mobil angkutan umum menuju Kota Medan.

Tim Opsnal Reskrim Polres Tapsel dengan dasar Surat Perintah Tugas Nomor: SPT/103/II/2021/Reskrim tanggal 19 Februari 2021 langsung menuju Sipirok untuk melakukan penyelidikan terhadap mobil yang ditumpangi K. Setelah mobil tersebut ditemukan, selanjutnya diberhentikan.
Benar saja. K berada di dalam mobil angkutan umum tersebut. Tim segera menangkap dan membawanya ke Mapolres Tapsel untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan.
K dikenakan Pasal 81 Subsider Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang dengan orang lain.
Discussion about this post