Pematangsiantar — Perselisihan keluarga yang sempat memanas antara dua orang bersaudara ipar di Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, akhirnya berhasil diredam melalui mediasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba, Jumat (21/8/2026).
Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagapita Aiptu Reynold Budiman Purba, didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagapitu Aiptu Sabam Ambarita, bergerak cepat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut di Kantor Kelurahan Nagapita, Jalan Rakutta Sembiring, sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba Iptu Edy J.J. Manalu, S.H., M.H., menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari perselisihan antara seorang ibu berinisial RP dengan iparnya, JN.
Perselisihan bermula pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, RP yang merupakan menantu hendak mengambil ijazah asli anaknya yang berada di rumah parsaktian atau rumah peninggalan orang tua di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita.
Namun, saat berada di rumah tersebut, RP diduga dihalangi oleh JN yang tinggal di lokasi. Situasi kemudian berkembang menjadi cekcok mulut antara keduanya. Dalam pertengkaran tersebut, sempat terlontar kata-kata yang dinilai merendahkan martabat perempuan.
Untuk mencegah perselisihan semakin melebar dan menjaga hubungan kekeluargaan tetap harmonis, Bhabinkamtibmas kemudian mempertemukan kedua pihak dalam proses mediasi.
Mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan akhirnya menghasilkan kesepakatan. RP diperbolehkan mengambil ijazah asli anaknya yang berada di rumah tersebut. Selain itu, barang-barang pribadi milik RP juga tetap diperbolehkan berada di rumah tersebut hingga batas waktu yang telah disepakati bersama.
Kapolsek Siantar Martoba mengatakan, penyelesaian melalui mediasi merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, terutama dalam membantu menyelesaikan persoalan warga sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Kegiatan mediasi ini bertujuan meningkatkan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat, menjalin kemitraan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” ujar Iptu Edy.
Ia menambahkan, pendekatan persuasif dan komunikasi yang baik diharapkan dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan persoalan sosial di lingkungan masyarakat, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
Dengan berakhirnya mediasi tersebut, kedua pihak diharapkan dapat menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan kembali menjaga hubungan kekeluargaan secara baik.
(Humas Polres Pematangsiantar)



