Jejak peredaran vape narkoba lintas negara dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Medan. Seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial FCB (22) ditangkap bersama kekasihnya, N (35), warga Jalan Pukat Banting, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (19/8) malam.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 29 vape narkoba atau pod getar yang diduga dibawa dari Malaysia untuk diedarkan di Kota Medan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (25/8) pagi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai aktivitas seorang pria dan wanita yang diduga kerap mengedarkan vape mengandung narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga menangkap FCB dan N di parkiran ruko Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Saat kami tangkap, keduanya sedang berada di dalam mobil. Kami menemukan 24 pcs vape narkoba yang disimpan di dalam tas ransel,” ungkap Rafli.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kos di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah, tempat keduanya tinggal. Dari kamar tersebut, polisi kembali menemukan lima vape narkoba serta uang pecahan Ringgit Malaysia senilai 15.000 Ringgit yang disimpan di dalam brankas.
Uang tersebut jika dikonversikan mencapai sekitar Rp66 juta. Polisi menduga uang itu berkaitan dengan hasil penjualan narkoba setelah menemukan bukti penukaran rupiah ke Ringgit Malaysia di salah satu money changer.
“Setelah menangkap keduanya, kami langsung melakukan pengembangan malam itu juga. Kami temukan lima pcs pod getar dan uang pecahan Ringgit Malaysia yang diduga uang hasil penjualan narkoba. Total terdapat 29 pcs pod getar yang disita,” kata Rafli.
Dari hasil pemeriksaan, FCB dan N diketahui merupakan sepasang kekasih yang awalnya berkenalan melalui media sosial. Keduanya kemudian bertemu di Malaysia dan sepakat mengedarkan vape narkoba di Kota Medan.
FCB diketahui pertama kali membawa 20 vape narkoba dari Malaysia pada Juli 2026. Barang tersebut diselipkan di antara lipatan pakaian dalam koper dan berhasil lolos dari pemeriksaan. Seluruhnya kemudian terjual di Medan dengan bantuan N.
“Pembelinya umumnya teman N yang berada di Kota Medan. FCB ini di Malaysia juga mengedarkan narkoba berdasarkan keterangan yang bersangkutan,” terang Rafli.
Setelah pengiriman pertama berhasil, FCB kembali membawa 40 vape narkoba dari Malaysia dengan modus serupa. Dari jumlah tersebut, sebagian telah terjual sebelum akhirnya FCB dan N diringkus polisi. Sebanyak 29 pod getar yang tersisa kemudian diamankan sebagai barang bukti.
“Jadi saat ditangkap, vape narkoba yang kami sita merupakan sisa dari 40 pcs yang belum terjual,” tambah Rafli.
Polisi kini masih memburu seseorang yang diduga menjadi pemasok sekaligus bos FCB dan diketahui berada di Malaysia. Satresnarkoba Polrestabes Medan juga berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk mengungkap jaringan tersebut.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan FCB dan N positif mengandung etomidate.
“Kami telah melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya dan hasilnya positif etomidate. Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk menangkap bos dari kedua pelaku,” pungkas Rafli.



