Butuh ijazah asli namun palsu (aspal)? Pria berinisial NA alias O (46) ini bisa membantu. Harga selembar ijazah palsu hasil buatannya pun tak mahal, hanya Rp1,5 juta untuk masing-masing tingkatan pendidikan.
Sayangnya, NA alias O keburu ditangkap polisi, Senin (08/01/2018) lalu. Pria lulusan SMA ini ditangkap di rumahnya yang sekaligus lokasi pembuatan ijazah palsu.
Tepatnya di Kampung Cikalagan, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, sore hari sekitar pukul 18.00 WIB.
Informasi dihimpun, beberapa jam sebelum NA alias O ditangkap, polisi menerima laporan dari warga yang menyebutkan ada lokasi pembuatan ijazah palsu di kawasan Cileungsi. Polisi langsung respon dan melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan kepastian, polisi segera menggerebek kediaman tersangka. Di dalam rumah, NA alias O tengah membuat ijazah palsu pesanan seseorang.
Selanjutnya, tersangka yang lahir di Jakarta itu ditangkap dan diamankan ke Polres Bogor. Dari dalam rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena kepada Newscorner.id menyampaikan, kasus tersebut berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Bogor setelah melakukan sejumlah penyelidikan. Pengungkapan kasus tersebut pun dipaparkan Kapolres Bogor AKPB Andi M Dicky Pastikadi Mako, Rabu (16/1).
Barang bukti yang disita yakni: 1 unit CPU rakitan, 1 unit layar monitor merek Samsung, 1 unit keyboard, dan 1 unit printer merek Epson.
Kemudian, beberapa lembar ijazah diduga palsu, yakni atas nama IK sebanyak 3 lembar, atas nama R sebanyak 6 lembar, atas nama YP sebanyak 1 lembar, dan atas nama IS sebanyak 1 lembar.
Selanjutnya, fotokopi ijazah atas nama AP sebanyak 1 lembar, fotokopi Surat Keteterangan Hasil UN atas nama MS sebanyak 1 lembar, blangko kosong STTB (SD) tahun 1989 sebanyak 1 lembar.
Blangko kosong ijazah tahun 2008 sebanyak 1 lembar, blangko kosong ijazah SMK tahun 2009 sebanyak 1 lembar, blangko kosong ijazah tahun 2013.
Blangko kosong ijazah SMA tahun 2005 SMA sebanyak 1 lembar, dan blangko kosong bahan pembuatan ijazah sebanyak 17 lembar.
Ada juga hologram Tutwuri Handayani 45 lembar, stempel kayu 2 buah, flash disc 2 unit, wadah tinta 1 buah ,stempel15 buah, 1 unit handphone merek Samsung, 4 buah pulpen merek Standard, 1 buah silet cutter, dan 1 buah penghapus.
Disebutkan, tersangka melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHPidana, yakni setiap orang membantu memberikan ijazah, sertifikasi, kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau korvasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 68 ayat 1 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.(Vay)
Discussion about this post