Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus perdagangan manusia (trafficking). Siti (49) warga Jalan Bakti Luhur, Medan Helvetia. Siti wanita yang sehari-hari diketahui sebagai ibu rumah tangga itu diamankan dari salah satu Hotel di Kota Medan pada Rabu (25/7) malam sekitar pukul 23.39 WIB ,saat mengantarkan soeorang wanita ke kamar.
Dari hasil penyelidikan polisi, Siti melabel tarif Rp 2 juta rupiah kepada pria yang ingin menikmati seks dengan wanita yang ditawarkannya. Dari hasil transaksi tersebut selanjutnya ia mendapatkan Rp 500 ribu, dan sisanya dia berikan kepada wanita muda itu.
Saat dimintai keterangannya oleh petugas, Siti mengaku telah dua kali “menjual” wanita muda itu. Ia bernegosiasi dengan pria pembeli kepuasan seks lewat telepon selular lalu setelah deal, ia mengantarkannya ke kamar hotel.
Namun aksinya kali ini berhasil digagalkan tim pegasus unit pidum Satreskrim Polrestabes Medan. Siti pun diamankan beserta Handphone dan uang tunai sebesar Rp 2 juta rupiah.


Discussion about this post