Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dari penangkapan yang dilakukan BBN pada Rabu (13/02) malam, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 kilogram dan belasan paket ganja kering.
Penangkapan berawal dari informasi bahwa Kiki Irawadi Nasution warga Jalan Langkat I, Kelurahan Martoba, Siantar Utara, Kota Pematangsiantar sedang berada di salah satu warung di Dusun Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Siantar Simarimbun.
Sesuai dengan ciri-ciri yang diterima petugas, Kiki pun berhasil dibekuk petugas.
Saat digeledah, petugas menemukan 2 dua paket ganja seberat 2 kilogram dan timbangan.
Saat diintrogasi petugas, Kiki mengakui bahwa barang tersebut akan dijualnya kepada Amirulah Marpaung alias Ameng warga Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan penjelasan Kiki, petugas mencoba mengejar Ameng, Ameng pun berhasil diamankan dari kediamannya dan saat diamankan Ameng tidak memberikan perlawanan.
Petugaspun menggeledah rumah Ameng, dari atas lemari pakaian tepatnya di bawah keranjang petugas menemukan barang bukti 18 paket ganja kering.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas membawa kedua tersangka ini ke Kantor BNNK Pematangsiantar.
Kasi Pemberantasan BNN Kota Siantar, Kompol Pierson Ketaren membenarkan penangkapan ini dan pihaknya pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna untuk pengembangan.


Discussion about this post