Rumah Putri Nurliyanti di Perdagangan Kabupaten Simalungun dibobol maling, Kamis (4/2) lalu. Dari rumah korban, tiga pelaku mengambil 1 unit televisi dan 2 unit handphone (Hp).
Lebih dari sebulan kemudian, atau Kamis (11/3) sekitar pukul 12.00 WIB, salah seorang pelaku, KR alias Dani (29) ditangkap di rumah orangtuanya, di Huta I Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun. Sementara dua rekannya masih buron. Keduanya yaitu, AS (39) warga Partimbalan Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam dan Ri (25) warga Huta II Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH, Sabtu (13/3) sekira pukul 11.30 WIB menerangkan, penangkapan terhadap Dani dalam rangka Operasi Sikat Tahun 2021. Dikatakannya, penangkapan Dani berawal adanya laporan pengaduan korban Putri Nurliyanti sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/25/II/2021/SU/ SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 6 Februari 2021.
Disebutkannya, Kamis (4/2) sekira pukul 05.00 WIB, korban terbangun karena temannya, Risdayani Samosir datang untuk menjemput kedua anaknya yang dititip di rumah korban. Selanjutnya Risdayani bersama kedua anaknya pergi meninggalkan rumah korban.
Beberapa menit kemudian, atau sekira pukul 05.10 WIB, ketika korban hendak makan, temannya Leni Marlina datang ke rumah korban untuk mengambil Hp merek Vivo Y12 dipakai anaknya yang diletakkan di atas sofa di ruang tamu rumah korban. Namun Hp Vivo Y 12 dan Hp Samsung J2 Prime sudah tidak ada lagi. Termasuk 1 unit TV LED merek LG 49 inchi.
Lalu korban melihat salah satu jendela di bagian depan rumah yang terbuat dari bahan kaca dilapisi kayu telah dirusak. Melihat itu korban curiga rumahnya sudah disantroni maling. Korban pun berusaha mencari pelaku di sekitaran lingkungan tempat tinggalnya, termasuk barang-barangnya.
Karena tak kunjung ditemukan, dua hari kemudian atau Sabtu (6/2) korban membuat laporan ke Mapolsek Perdagangan.
Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH MH memperintahkan Kanit Reskrim Iptu S Sagala melakukan penyelidikan. Hingga kemudian, Kamis (11/3) sekira pukul 12.00 WIB, atas bantuan informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal meringkus KR alias Dani di rumah orangtuanya di Huta I Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.
Kepada polisi, Dani mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah Putri Nurliyanti bersama dua temannya, AS dan Ri. Selain itu, Dani mengaku pernah mencuri di PT Mitra Agung Sawita Sejati, dan sudah dilaporkan Harida Putra dengan laporan Polisi Nomor: LP/17/II/2021/SU/SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 3 Februari 2021.
“Penangkapan KR alias Dani hasil dari Operasi Sikat Tahun 2021. Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Perdagangan guna dilakukan penyidikan sekaligus diproses. Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring. (*)
Discussion about this post