Roni Candra, pria yang tinggal di Dusun III Bahisam, Desa Kotarih, Kecamatan Kotarih, Sergai, ini terancam merayakan lebaran idul fitri di balik jeruji besi. Atas perbuatannya ia dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Ke 4e dari KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kini pria tersebut tengah menjalani proses hukum di Polsek Kotarih, Polres Sergai setelah ditangkap Team Khusus Anti Bandit pada hari Sabtu (9/5/2020) sekitar pukul 10:00WIB.
Berawal pada Jumat (24/4) silam sekitar pukul pukul 19:30WIB di rumah Anggry Lorendo yang merupakan tetangganya. Roni yang berada di teras rumah tetangganya ditinggl pemilik rumah ke masjid. Di mana Anggry Lorendo dan orang tuanya hendak sholat tarawih.
Namun sekitar pukul 20:45WIB, korban pulang ke rumah dan Roni tak lagi di sana. Saat korban masuk ke kamar dan hendak mengambil handphone yang sebelumnya tersimpan di dalam tas sandang warna hitam, terkejut. Tasnya tak lagi ditemukan di kamar.
Ia pun mencari cari dan melihat hal yang ganjil, jendela kamar dalam keadaan terbuka. Korban langsung mengecek isi lemari yang berisikan uang Rp satu juta, ternyata juga hilang.
Atas kehjadian itu korban pun sehingga korban langsung membuat pengaduan ke Polsek Kotarih.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Minggu(10/5/2020) membenarkan penangkapan tersangka saat dilakukan pemanggilan terhadap dirinya. Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian dan pemberatan terhadap barang barang milik korban.
“Tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian di dalam kamar milik korban Anggry Lorendo. dan menerangkan bahwa dirinya melakukannya pada hari Jumat (24/4) sekira pukul 19:30WIB saat korban sedang pergi ke masjid bersama keluarganya. Sekitar pukul 20:00WIB, ia melihat rumah korban dalam keadaan kosong dan pelaku langsung beraksi membuka jendela yang tidak dalam keadaan terkunci,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
“Iya pak, saya yang mengambil tas sandang milik korban yang berisikan Handphone dan berikut uang sebesar Rp 1 juta di dalam lemari” selanjutnya saya pulang kerumah,”kilah pelaku Roni kepada petugas.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Ke 4e dari KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.” Ungkap Kapolres Sergai (Hum.PS-Vay)




Discussion about this post