Meski telah berulang kali ditemukan dan diamankan, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kembali menemukan mie kuning mengandung formalin dan boraks di Pematangsiantar dan Simalungun.
Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 1,4 Ton. Setara dengan puluhan ribu porsi mie yang biasa kita santap.
Pengusaha nakal sepertinya tak jera-jera dan tak peduli terhadap kesehatan masyarakat. Penemuan BBPOM ini yang ketiga kalinya setelah Tahun 2017 juga melakukan penggrebekan usaha pembuat mi formalin di Siantar dan Simalungun.
Temuan ini diungkapkan oleh Kepala balai besar BPOM Julius Sacremento Tarigan didampingi Kepala bidang pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan, Urat Simanjuntak saat temu pers di Wisma Gandaula Jalan Melanthon, Sabtu (3/2/2018)
“Sudah tidak ada lagi pembinaan. Semuanya ditindak tegas ke ranah hukum. Pelaku yang ketangkap membuat mi mengandung formalin dan boraks harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Sacramento.

Dijelaskan Sacremento, kali ini pihaknya menggerebek empat lokasi dengan mengandeng Polda Sumatera Utara dalam mengungkap perdagangan ilegal ini.
Adapun empat lokasi yang digerebek yakni milik AM di Dusun Karang Sari Kabupaten Simalungun dengan mi kuning 1.005 kg, formalin 10 Liter, borak 2 Kg, 3 unit mesin produksi, 2 unit timbangan. FZ dari Pasar Serbelawan Kabupaten Simalungun dengan mie kuning 33 kg, dua wadah formalin, 2 mesin mesin produksi.
Ketiga, milik YG Jalan Pattimura Gang Cermai No.54 Kota Pematangsiantar mi kuning 175 kg, air rebusan 1 liter, 1 centong formalin dan 1 mesin produksi.
Terakhir milik SWD di Jalan Jambu Gang Rambe Pematangsiantar dengan Mie kuning 27 kg, borak 50 gram, air rebusan mi 100 Ml, dan 3 unit mesin produksi.
“Kita jerat sesuai pasal 136 huruf (b) dan pasal 140 Jo.pasak 86 ayat (2) Undang-undang RI No.18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidan penjara paling lama 2 tahun dan denda sebesar Rp 4 Milyar. Pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp 4 Milyar,” pungkas Sacramento.(rel/dhev)


Discussion about this post