Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Buat Laporan Kebakaran Palsu, Pemuda asal Sidoarjo Diringkus Polrestabes Surabaya

Buat Laporan Kebakaran Palsu, Pemuda asal Sidoarjo Diringkus Polrestabes Surabaya

Editor: NEWSCORNER.ID
31 Agustus 2020 | 12:27 WIB
in HUKUM
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Seorang pemuda berinisial AY, warga Jalan Jalan Bluru Permai, Sidoarjo diamankan unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Jumat (28/8) dari salah satu warung kopi (warkop) di Surabaya.

Penangkapan pemuda itu berawal dari aksinya menghubungi call centre 112 dan mengabarkan adanya kebakaran di jalan Jetis, Kamis (27/8/2020) siang lalu. Mendapat laporan itu petugas segera merespon dan menerjunkan beberapa unit mobil pemadam kebakaran berikut Polsek setempat.

“Setelah direspon, petugas pemadam kebakaran dan petugas polsek merapat ke lokasi dikabarkannya kebakaran tersebut. Namun saat tiba di lokasi, tidak ada kebakaran yang dilaporkan oleh tersangka,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Wahyudin Latief, Senin (31/8/2020).

Tindakan pelaku itu pun membuat gaduh warga dan petugas pemadam kebakaran sempat dibuat bingung mencari titik kebakaran.

“Karena tidak ada kebakaran, petugas pemadam kebakaran maupun polsek meninggalkan lokasi tempat dilaporkannya kejadian kebakaran itu,” tambahnya.

Laporan insiden “alamat palsu” itu viral, polisi kemudian bergerak cepat memburu pelaku yang membuat berita bohong tersebut.

“Setelah kami identifikasi, ternyata benar kami menemukan nama tersangka dan langsung kami lakukan penangkapan di tempat nongkrongnya di Surabaya keesokan harinya,” tambah Latief.

Dari pengakuannya, AY hanya ingin membuat gaduh suasana kota Surabaya. Ia berdalih iseng melakukannya.

“Saya hanya iseng saja. Coba-coba telepon. Biar gaduh saja di Jetis, Surabaya,” aku tersangka. Pun demikian, tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf kepada warga Surabaya, khususnya warga Jetis dan petugas PMK Kota Surabaya serta polisi.

“Saya menyesal. Gak nyangka kalau bakal jadi seperti ini. Saya minta maaf kepada warga Surabaya terutama warga jetis, petugas pemadam kebakaran sama polisi,” sesal tersangka.

Latief pun mengimbau kepada warga agar tidak melakukan aksi serupa karena sangat merugikan banyak orang terutama diri sendiri.

“Ada aturan dan mekanisme hukum yang akan menjerat para pelaku pembuat berita bohong. Jadi kami imbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan serupa karena sangat tidak ada untungnya dan merugikan banyak orang,” tandas Latief.

Pria itu pun dijerat dengan pasal 32 ayat (1) Juncto pasal48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Terlapor Dugaan Penyebar Video Pornografi di Sergai, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi 

2 Juli 2026 | 12:32 WIB
NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
NEWS

Razia Narkoba di Kafe Kita Patumbak Berakhir Ricuh, Empat Orang Ditahan Diduga Provokasi dan Rusak Mobil Dinas

30 Juni 2026 | 15:46 WIB
NEWS

Jono Silalahi Nahkodai IPK Pematangsiantar, Fokus Restrukturisasi dan Pembenahan Organisasi

30 Juni 2026 | 14:25 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Cup Road to Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Lahirkan Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:02 WIB
NEWS

GEMES 2026 Kembali Disorot, Hamburkan Uang Rakyat Rp2,5 Miliar dan Minim Inovasi

28 Juni 2026 | 12:14 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Hadirkan Panggung bagi Musisi Jalanan di Hari Bhayangkara ke-80

27 Juni 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Xtracare PLN UP3 Pematangsiantar Kembali Hadirkan Kepedulian, Salurkan 15 Paket Sembako kepada Masyarakat

27 Juni 2026 | 16:52 WIB
NEWS

Gebrakan Nyata Pemkab Taput: Kunker di Pangaribuan, Bupati JTP Hutabarat Salurkan Bantuan Masif dan Pastikan Perbaikan Infrastruktur 

27 Juni 2026 | 11:29 WIB
NEWS

Bupati Tapanuli Utara Lantik 23 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara

26 Juni 2026 | 11:32 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport