
Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di pimpin oleh Kanit II Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pemilik narkotika jenis sabu seberat 23,93 gram.
Pria berinisial M alias U (38) warga Jalan Rukun Lk V, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, diamankan pada Sabtu (11/3) sekitar pukul 03.50 WIB di Jalan Rukun.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R.Silalahi,S.H mengatakan, Sabtu, tanggal 11 Maret 2023 sekira Pukul 03.50 WIB, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang pria yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di salah satu rumah.
Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada didalam sebuah rumah yang terletak di jln Rukun Lk V Kel. Kuala Silo Bestari Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung balai.
Kemudian personil sat Resnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan seorang pria yang berada di dalam rumah an. M alias U.
“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah milik M alias U yang disaksikan Kepling dan mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet warna abu2 yang setelah di buka berisi 4 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu,1 (satu) buah timbangan elektrik,2 (dua) bal plastik klip transparan kosong,2 (dua) buah pipet runcing dan 3 unit HP yang terletak di lantai kamarnya.

Discussion about this post