Tujuh puluh tujuh paket daun ganja kering siap edar yang dibungkus plastik disita polisi dalam penangkapan terhadap Aditya(26) warga Lapangan Bola Bawah itu. Selain itu polisi juga menyita tiga paket sabu.
Ia ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada Minggu (31/1) sore sekitar pukul 15.30 WIB dari tepian Sungai Bah Bolon, tepatnya di Jalan Pitola, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi menyampaikan, tersangka ditangkap saat menunggu pembeli narkoba jenis ganja di pinggir sungai.
Penangkapan tersangka katanya berkat informasi masyarakat, tentang transaksi narkoba yang sering dilakukan tersangka di sekitar lokasi penangkapan. Selalin 77 paket ganja dan 3 paket sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp 50 ribu dari tersangka, diduga hasil penjualan narkoba.
Dari sana polisi selanjutnya membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.


Discussion about this post