• Redaksi
  • Disclaimer
  • Policy
  • Pedoman
  • Contact
Sabtu, Februari 23, 2019
News Corner
  • NEWS
  • SIANTAR
  • POLITIK
  • VIRAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • SEREMONI
  • Tokoh
  • LIFESTYLE
No Result
View All Result
  • NEWS
  • SIANTAR
  • POLITIK
  • VIRAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • SEREMONI
  • Tokoh
  • LIFESTYLE
No Result
View All Result
News Corner
No Result
View All Result
Loading...
ADVERTISEMENT
Home HUKUM

Bunuh Ayah Kandungnya karena Sepedamotor, Pria ini Akhirnya Menyesal

by REDAKSI
Februari 6, 2019
in HUKUM
0
Share on FacebookShare on Twitter

 

Sanwani alis Awang (38) seorang tersangka pembunuh ayah kandung di Dusun Leweng Kolot Pekon Suka Agung Barat Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus dilimpahkan Polsek Pardasuka Polres Tanggamus ke Kejaksaan Pringsewu.

Pelimpahan berdasarkan surat Kajari Pringsewu Nomor : B-175/N.8.16.8/Epp/01/2019, tanggal 31 Januari 2019 perihal berkas perkara tersangka Sanwani alis Awang dinyatakan lengkap atau P21.

Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan

Kapolsek Pardasuka Polres Tanggamus AKP Martono, SH. MH mengatakan, berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Pringsewu pihaknya melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan dimaksud.

“Tersangka dan barang bukti dilimpahkan hari ini Rabu, 6 Januari 2019,” kata AKP Martono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

AKP Martono mengungkapkan, tersangka Sanwani dalam tindak pidana tersebut dijerat primer pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana dan lebih subsider 351 ayat (3) KUHPidana. “Ancamannya maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Terpisah Kasi Pidum Kajari Pringsewu, Adi Wibowo didampingi Jaksa Penuntut, Alfa Dira mengatakan bahwa telah menerima penyerahan tahap II terhadap tersangka pembunuhan kepada Jaksa di Kejari Pringsewu, Rabu (6/2).

“Hari ini kita sudah melakukan penelitian tersangka dan barang bukti berupa parang atau golok dan baju korban. Sebelumnya juga sudah dilimpahkan dari Polsek Pardasuka ke Kejari Pringsewu berkas dinyatakan sudah lengkap P21,” tegasnya.

Tersangka Sanwani alias Awang mengaku menyesal atas perbuatan yang telah membunuh bapak kandung sendiri.

“Saya sangat menyesal dan kehilangan telah membunuh bapak. Untuk itu saya siap menanggung segala resiko dosa-dosa atas perbuatan saya. Kejadian fatal seperti ini cukup sampai di sini, Jangan lagi ada saudara atau teman saya yang mencontoh perbuatan nggak baik ini,” sesal pria berkumis tebal itu.

Sebelumnya diberitakan Sanwani alias Awang tega membunuh ayah kandungnya sendiri bernama Saliman (60) dirumah ayahnya di dusun Leweng Kolot Pekon Suka Agung Barat Kecamatan Bulok Tanggamus, Selasa (11/12/18) pukul 06.00 WIB.

Terkait motif pembunuhan itu, berdasarkan keterangan Kapolsek Pardasuka, motif uang penjualan sepeda motor yang menjadi pemicu utama sehingga tersangka tega membunuh ayah kandungnya.

Dimana akibat sabetan golok tersangka, korban mengalami luka tusuk di ulu hati dan dada kanan, telinga kiri hampir putus dan luka di punggung bagian bawah. (*)

Loading...
ADVERTISEMENT

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BERITA TERKINI

Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Diduga Tidak Mampu Selesaikan Pengaduan Masyarakat

Februari 22, 2019

Tingkatkan Kualitas SDM di Kawasan Danau Toba, Warga Dikirim Belajar ke Jogjakarta, Bandung, dan Bali

Februari 22, 2019

Proyek di SMPN 7 Tarutung Diduga Dimainkan

Februari 22, 2019

Dikerjakan Akhir Tahun 2018 Lampu Landmark Sipoholon Sudah Tak Berfungsi Baik

Februari 22, 2019

Gelapkan HP, Roy Nainggolan “Diramaikan” di Jalan Volly

Februari 22, 2019

Gadis 18 Tahun Disetubuhi Bapak, Abang dan Adiknya

Februari 22, 2019

Rombongan Anak TK Touring di Batalyon Infanteri 122/Tombak Sakti

Februari 22, 2019

Sering Disebut Wilayah Rawan Narkoba, Polrestabes Medan Gotong Royong Massal dan Santuni Kaum Dhuafa di Masjid Taufik

Februari 22, 2019

Ripin Damanik Dibantu Istri dan Anaknya, Lakukan Penipuan Ratusan Juta Bermodal HP dari Lapas Siborongborong

Februari 22, 2019

Masyonty Hutagaol, Guru Honor Dijambret Pelajar Saat Bonceng Rekannya di Jalin Perdagangan – Siantar

Februari 22, 2019
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Policy
  • Pedoman
  • Contact

© Newscorner.id, 2017-2018.

No Result
View All Result
  • NEWS
  • SIANTAR
  • POLITIK
  • VIRAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • SEREMONI
  • Tokoh
  • LIFESTYLE

© Newscorner.id, 2017-2018.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In