
Beberapa hari terakhir sejumlah Ormas Islam meributkan surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun pada momen Sumpah Pemuda.
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Simalungun Zocson Midian Silalahi bernomor 420/3085/4.4.1/2022 itu dinilai bisa memicu perpecahan. Tak hanya di media sosial, sebagian pun menyurati Bupati.
Mendapatkan informasi tesebut, sejumlah pengurus Omas Islam di Simalungun pun dikumpulkan di Rumah Dinas Wakil Bupati, di Jalan Suri-suri pada 10 November 2022. Di sana, Bupati pun berdiskusi dan menerima sejumlah masukan serta uneg-uneg mereka.
Dari hasil pertemuan itu dan evaluasi yang dilakukan, Bupati pun kemudian menghentikan Zocson Midian Silalahi sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun karena kelalaian dan kekhilafannya.
Ia digantikan Syakban Saragih sebagai Plt Kadisdik. Syahban sendiri sebelumnya telah menjabat sebagai Kadis Sosial Simalungun.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Simalungun Sudiahman Saragih menyampaikan Zocson Midian Silalahi telah dicopot dari jabatannya. Hal itu buntut dari surat edaran yang dikeluarkannya.
“Diberhentikan dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun,” sebut Sudiahman. Zocson dipindahkan menjadi staf di Sekretariat Kabupaten Simalungun.
Di mana dalam surat edaran yang ditujukan ke sekolah-sekolah di Simalungun itu didapati poin hafalan yang diterjemahkan dari bahasa inggris, yang isinya merupakan ayat dari kitab suci agama kristen.

Discussion about this post