Bukannya menjadi pelindung dan pengayom bagi putrinya, Pendi Rambe (31) malah berbuat asusila dengan mencabuli FR (8) putrinya yang masih berusia delapan tahun.
Perlakuan ayah bejad ini terjadi pada Senin tanggal 2 Juli 2018, sekira Jam 22.00 WIB lalu di dalam dalam mereka di divisi IV Perumahan PT.Bara Pala Dusun Sigoring Goring Desa Pangirkiran Dolok, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas, Sumatera Utara.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisisan pada Jumat (6/7) sekitar pukul 13.15 WIB kemarin.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa kepada Newscorner.id dalam laporan tersebut diungkapkan bahwa FR (8) telah dicabuli oleh ayah kandungnya dan kemudian diberitahukan kepada NP (26) yang merupakan tante kandung korban.
”Kejadian di dalam Rumah PR (31) di divisi IV Perumahan PT.Bara Pala Dusun Sigoring Goring Desa Pangirkiran Dolok, Kecamatan Barumun tengah, Kabupaten Palas. NP (26) yang merupakan tante kandung korban FR (8) mendapat pengaduan dari saksi-saksi AH (62), AE Siregar (39), IN (28) IN (25) bahwa keponakannya telah di cabuli oleh ayah kandungnya sendiri.
Mendengar hal itu sebagai tante kandung korban, NP pun tak terima dan menanyakan kebenarannya kepada FR (8) yang dibenarkan korban bahwa dirinya telah di paksa ayah kandungnya sehingga mengakibatkan luka dan kelaminnya mengeluarkan darah, dan hal itu terjadi sebanyak 3 kali.
Mendengar pengakuan korban, NP yang merupakan adik kandung dari ibu korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Barteng dan berharap agar pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku” ujarnya
Masih menurut AKP Ismawansa, kasus tersebut dilaporkan pada Jumat dengan Laporan Polisi Nomor LP/41/VII/2017/SU/TAPSEL/-TPS BARTENG tertanggal 06 Juni 2018.
Atas laporan tersebut, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Namun saat petugas datang, Pendi Rambe berusaha melarikan diri, polisi punterpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan memberikan tembakan ke arah kaki dalam melumpuhkannya.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tapsel pun berhasil mengamankan Pendi, tersangka kasus cabul terhadap anak kandungnya.
“Tersangka diduga telah melanggar pasal 81 ayat (1) dan (3) subs pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 ttg perlindungan anak” ujarnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 potong kain sarung warna hijau tua, 1 potong celana dalam warna putih dan 1 potong baju kaos warna hitam diamankan ke Polres Tapsel dan kasusnya ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapsel.(Vay)
Discussion about this post