Kota Pematangsiantar adalah salah satu daerah yang akan menggelar Pilkada dengan satu pasangan calon (calon tunggal) yakni Asner Silalahi-Susanti Dewayani. Dipastikan, pasangan yang diusung 8 partai politik (parpol) itu akan melawan kolom kosong. Nantinya, di kertas suara terdapat gambar pasangan calon Asner-Susanti dan kolom kosong.
Saat ini, atau sekitar 2,5 bulan sebelum hari pencoblosan, mulai bermunculan gerakan untuk memilih kolom kosong pada Pemilukada 9 Desember mendatang. Bahkan, gerakan tersebut semakin masif dan didukung sejumlah tokoh berpengaruh.
Kondisi tersebut diangkat menjadi topik diskusi oleh Komunitas Mata Publik. Diskusi tersebut mengusung tema ‘Sengkarut Pilkada Siantar Calon Tunggal VS Kolom Kosong’. Diskusi dilaksanakan di salah satu kafe, di Jalan Tarutung, Sabtu (19/9/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Hadir delapan narasumber, yaitu Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar M Syahfii Siregar, pengamat politik Robin Samosir, pro kolom kosong Pdt Horas Sianturi, tim pemenangan pasangan Asner-Susanti, Mangasi Purba, akademisi Universitas Simalungun (USI) Dr Sarles Gultom, perwakilan AJI Medan Imran Nasution, koordinator GPA Al Washliyah Sumut Muliadi Saibul, dan Ketua GMKI Siantar-Simalungun May Luther Dewanto Sinaga.
Salah satu narasumber Drs Robin Samosir berpandangan calon tunggal di Pematangsiantar dianggap sebagai sikap yang mengkhianati roh reformasi yang semakin menguatkan dinasti politik tidak sehat.
“Sejatinya pemilihan kepala daerah adalah ajang mencari sosok pemimpin yang terbaik dengan pilihan-pilihan yang ada. Jika di Siantar pada akhirnya ada calon tunggal, tentu menjadi sebuah kemunduran,” kata Robin.
Lulusan Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Gajah Mada itu menyinggung sikap partai politik yang kompak merekomendasi hanya satu kandidat pasangan calon di Pilkada Pematangsiantar.
“Calon tunggal meningkat, dinasti politik juga semakin mendapat tempat nyaman. Demokrasi seperti ini tidak sehat, elite politik kita belum siap berkompetisi dan belum siap untuk kalah. Ini menunjukkan bahwa politik dinasti masih kuat,” ungkap Robin.
Pdt Horas Sianturi salah satu masyarakat Siantar yang pro kolom kosong berpendapat, memilih kotak kosong di daerah dengan paslon tunggal adalah kebebasan yang harus dilindungi.
Hal tersebut untuk memperingatkan agar parpol tidak membatasi pilihan yang seolah menciptakan persekongkolan kepentingan segelintir elit partai.
“Memilih kolom kosong juga merupakan hak. Hal ini juga sebagai pembelajaran kepada partai politik agar tidak melakukan hal yang sama pada pemilihan berikutnya. Karena kedaulatan sepenuhnya ada pada rakyat” ujar Horas.
Sementara itu Bawaslu Pematangsiantar M Syahfii Siregar mengatakan sosialisasi memenangkan kolom kosong memang tidak diatur secara mendetail dalam PKPU dan peraturan perundang-undangan soal tim kampanye kotak kosong.
“Ada kekosongan regulasi kita dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk kebebasan berpendapat dalam rangka kontestasi dengan kotak kosong ini dan keberadaan calon kepala daerah tunggal tetap sah secara konstitusional,” ujar Syahfii.
Namun demikian, memilih kotak kosong di daerah dengan paslon tunggal juga menjadi hak pemilih selama tidak melakukan kampanye hitam atau politik transaksional.
“Lebih tepatnya bukan kampanye namun sosialisasi untuk memilih kolom kosong. Karena kalau kampanye harus ada tim pemenangannya. Namun secara demokrasi, hal itu merupakan kebebasan,” tutupnya.
Diskusi berakhir pukul 11.00 WIB yang ditutup oleh Anugrah Nst sebagai moderator. (Aldy. S)


Discussion about this post