Calon Wakil Walikota Siantar Pematangsiantar wajib mengundurkan diri sebagai anggota DPRD, hal ini dikatakan, Mahadin Sitanggang selaku, Sekretaris Pansus pemilihan Wakil Walikota Pematangsiantar Sabtu(9/10) di Kantor DPRD.
Menurut Mahadin, bila calon Wakil Walikota merupakan anggota DPRD, maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD, bila sudah ditetapkan menjadi calon wakil Walikota, dan itu sesuai dengan tatib pemilihan, yang akan disahkan pada rapat paripurna Senin (11/9/2017) nanti.
“Begitu ditetapkan sebagai Calon Wakil Walikota, Togar Sitorus harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari anggota DPRD Kota Siantar. Hal itu sesuai tata tertib (tatib) pemilihan yang akan disahkan melalui sidang paripurna dewan” jelasnya.
Maka secara otomatis tambah Mahadin, Togar Sitorus selaku anggota DPRD tidak memiliki hak suara pada pemilihan wakil walikota. Mahadin juga menyatakan bila tatib seperti itu telah disahkan, jumlah anggota dewan yang memiliki hak suara dalam pemilihan, menjadi 29 surara.
“Nantinya, jumlah suara (anggota dewan) menjadi 29. Karena, begitu ditetapkan sebagai calon tetap dan tatib telah disahkan terlebih dahulu, maka Togar harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari anggota DPRD Siantar,”
Mahadin juga menyebutkan bahwa rencana tatib pemilihan telah dievaluasi oleh Gubsu dan telah disempurnakan oleh Pansus. Lebih jauh ia menyampaikan pemungutan sura oleh DPRD digelar pada paripurna dan terbuka untuk umum. Teknis pemilihannya nanti akan dilakukan secara tertutup dengan cara mencontreng bukan mencoblos.
” Untuk menjamin kerahasiaan pilihan masing-masing anggota DPRD maka metode pemilihan dilakukan tertutup dengan c ara mencontreng” ujarnya.
Selepas pemungutan suara danpengumuman pemenang (peraih suara terbanyak), maka pimpinan dewan akan menerbitkan surat keputusan (SK) DPRD Siantar, tentang penetapan Wakil Walikota Siantar terpilih. Ketua Pansus, Ronald Tampubolon mengatakan, surat pegunduran diri sebagai anggota DPRD bila sudah ditetapkan sebagai calon Wakil Walikota tidak dapat ditarik kembali. (Sabar)
Discussion about this post