Camat Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dituding melakukan pungutan liar (pungli) kepada para kepala desa (kades). Pungli dilakukan terhadap Anggaran Dan Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019. Diduga kuat, hasil pungli yang seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, justru menjadi keuntungan pribadi oknum camat.
Salah seorang kades di Kecamatan Pahae Julu menerangkan, ia dikutip sebesar Rp 500 ribu oleh oknum camat. Uang tersebut diserahkannya langsung kepada camat, yang katanya untuk biaya membeli bunga. Tak hanya itu, ada juga kutipan selanjutnya sebesar Rp10 juta yang digunakan untuk acara pelantikan dan pelatihan TP PKK. Uang itu diserahkan kades kepada panitia yang telah dibentuk di kecamatan.
“Saya tidak tau nama bunga yang dibeli. Tapi warnanya merah. Sedangkan uang yang Rp10 juta, kuitansinya dari Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) di kecamatan. Mereka yang melaksanakan kegiatan,” terangnya.
Camat Pahae Julu R Lumbantobing saat dikonfirmasi melalui pesan WA mengaku sedang berada di Tarutung, ibukota Kabupaten Taput.
“Lagi rapot tu Tarutung (sedang rapat di Tarutung),” katanya.


Saat ditanya apakah benar ada kutipan kepada kades yang dilakukannya dari ADD Tahun 2019, R Lumbantobing meminta wartawan untuk langsung bertanya kepada kades.
“Langsung ma disukkun tu kades (langsung saja tanyakan ke kades),” jawabnya.
Sementara itu, LSM Tunggal Panaluan M Purba mengatakan berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disempurnakan dengan UU No 20 Tahun 2001, pihaknya mendesak aparat hukum bekerja untuk mengusut pejabat camat tersebut.
“Sekarang ini program presiden mengembangkan pembangunanan desa. Kutipan apapun itu harus berdasarkan RAB kebutuhan desa. Jangan Pak Camat mengambil keuntungan pribadi, meminta atau membuat program di luar RAB desa. Kepala desa juga harus berani mengatakan yang benar. Kasihan kepala desa, mereka yang bertanggung jawab semua anggaran desa,” paparnya. (Friska P)
Discussion about this post