• Redaksi
  • Disclaimer
  • Policy
  • Pedoman
  • Contact
Sabtu, Februari 16, 2019
News Corner
  • NEWS
  • SIANTAR
  • POLITIK
  • VIRAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • SEREMONI
  • Tokoh
  • LIFESTYLE
No Result
View All Result
  • NEWS
  • SIANTAR
  • POLITIK
  • VIRAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • SEREMONI
  • Tokoh
  • LIFESTYLE
No Result
View All Result
News Corner
No Result
View All Result
Loading...
ADVERTISEMENT
Home NEWS

Catat! Tenaga Profesional Bisa Direkrut jadi Setara PNS

by REDAKSI
Desember 7, 2018
in NEWS
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak hanya untuk mengakomodasi honorer. Sebenarnya sejak awal PPPK diarahkan untuk merekrut tenaga profesional untuk masuk di pemerintahan.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PPPK.

“Ini bukan semata-mata untuk honorer. Kebijakan ini disusun jauh hari sebelum marak isu tenaga honorer. Memang diarahkan untuk profesional. Kita istilahnya ingin beli jadi. Dari pasar tenaga kerja kita ambil secara kompetitif,” kata Deputi Kajian Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq di Jakarta.

Taufiq mengatakan, tren di berbagai negara saat ini juga banyak menggunakan PPPK. Menurutnya PPPK membuat birokrasi akan lebih fleksibel dan kompetitif. Pasalnya dengan skema berbasis kontrak kerja ini ke depan akan lebih mudah memastikan tercapainya target kerja.

“Kita bisa memaksakan target performanya lebih mudah. Kalau tidak perform ya ganti. Karena memang bentuk evaluasi berkala,” tuturnya. Selain itu merekrut tenaga profesional untuk menjadi PPPK akan lebih efisien. Hal ini karena tidak perlu waktu lama untuk mendidik ataupun memberikan pelatihan.

“Keuntungannya mendapatkan tenaga profesional yang sudah jadi tanpa perlu mendidik, kita yang pasti ada efisiensi karena lebih pendek pendidikannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut PPPK sangat cocok untuk jabatan-jabatan yang sifatnya non permanen. Dengan menggunakan PPPK, akan mudah untuk memberhentikan jika ada perubahan struktur kelembagaan.

Sebelumnya Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, rekrutmen PPPK direncanakan dimulai pada 2019. Namun dia belum dapat memastikan jabatan apa yang akan dibuka dalam rekrutmen tersebut.
“Jenis jabatan masih perlu dikoordinasikan dengan instansi,” ujarnya.

 

Pelaksana PKH Berpeluang Ikut

Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat menyatakan, petugas pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) diberi kesempatan mengikuti rekrutmen PPPK.

“Adanya PP 49/Tahun 2018 ini bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaksana PKH yang selama ini statusnya kontrak kerja dengan Kemensos. Meski demikian harus mengikuti prosedur seleksi administrasi dan seleksi kompetensi,” katanya saat membuka Kegiatan PKH Jateng Festival Ke-3 di Sragen, Jateng.

Penjelasan tersebut sontak mendapatkan sambutan meriah dari 2.460 SDM PKH dari seluruh kabupaten/kota se-Jateng.

Pada kesempatan tersebut, serangkaian acara dilaksanakan di kompleks GOR Diponegoro, Sragen, di antaranya pameran Kube KPM PKH dan PKH Sragen Award serta wisuda bagi 25 KPM yang menjadi graduasi sejahtera mandiri.

Harry menambahkan, dalam PP tersebut telah diatur kriteria menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui PPPK, antara lain dibatasi minimal usia 20 tahun dan maksimal 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar, tidak pernah dipidana dan juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

“Dengan adanya PP tersebut maka untuk bisa menjadi ASN nantinya bisa melalui dua jalur perekrutan yaitu seleksi Pegawai ASN atau PPPK,” imbuhnya.

Menurut Harry, Kemensos sejak 2017 terus melakukan perbaikan sistem rekrutmen, penggajian, dan pemberian jaminan sosial. Anggaran SDM PKH tahun 2019 sebesar Rp1,4 triliun sudah disetujui DPR.

“Sehingga ada kesiapan untuk memproses sekitar 39.000 SDM PKH menjadi PPPK,” katanya. Saat ini jumlah petugas pelaksana PKH mencapai 39.566 orang. Koordinator Wilayah I SDM PKH Jateng Arif Rohman Muis mendukung rencana Kemensos tersebut.

“Kita sepakat sekali karena bisa memberikan kepastian status pada masa depan petugas PKH sehingga loyalitas dan pengabdian semakin kuat,” katanya. (oz/int)

Loading...
ADVERTISEMENT

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BERITA TERKINI

Pangdam I/BB Harapkan ACFW 2019 Jadi Wadah Membangkitkan Kreativitas, Ide dan Karya Generasi Milenial

Februari 16, 2019

Silaturahmi dan Deklarasi Pecinta Otomotif Medan dan Deli Serdang Bersama Kapolrestabes Medan

Februari 16, 2019

Setahun Tak Berfungsi, Pamtas Yonif 126/Kala Cakti Perbaiki Pembangkit Listrik di Papua

Februari 16, 2019

Walikota Siantar Ajak IMM Bergandengan Tangan Majukan Pendidikan

Februari 16, 2019

Berita Duka TKI, Dedek Napitupulu asal Asahan Meninggal di Malaysia, Jenazah Masih Tertahan

Februari 16, 2019

Curi Laptop Tetangga, Pemuda Pengangguran Diamankan Polsek Medan Baru

Februari 16, 2019

Sekeluarga Tertimbun Longsor, Empat Tewas dan Lainnya Dilarikan ke Rumahsakit

Februari 16, 2019

Danramil 02/Siantar Timur Kodim 0207/Sml Apresiasi dan Semangati Anggota Babinsa Bantu Warga

Februari 15, 2019

Babinsa Koramil 02/Siantar Timur Beri Makan ODGJ

Februari 15, 2019

Polres Bogor Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Sumatera

Februari 15, 2019
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Policy
  • Pedoman
  • Contact

© Newscorner.id, 2017-2018.

No Result
View All Result
  • NEWS
  • SIANTAR
  • POLITIK
  • VIRAL
  • BISNIS
  • HUKUM
  • SEREMONI
  • Tokoh
  • LIFESTYLE

© Newscorner.id, 2017-2018.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In