Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, mengambil langkah -langkah preventiv penyebaran virus corona (covid-19).
Melalui surat edaran bernomor 420/1275/pp/2020 yang ditujukan kepada kepala PAUD/SD/SMP baik Negeri maupun swasta disampaikan agar:
1. Melaksanakan pembelajaran siswa tingkat PAUD/SD/SMP baik Negeri maupun swastauntuk belajar di rumah terhitung sejak tanggal 18s/28 Maret 2020.
2.Selama masa pembelajaran di rumah, agar seluruh siswa melaksanakan aktivitas di rumah dan mengurangi mobilisasi dan aktivitas di luar rumah.
3.Siswa diarahkan untuk belajar melalui portal rumah belajar Kemendikbud (dapat diakses melalui : belajar. kemendikbud.go.id).
Dalam surat edaran yang ditadatangani Plt Kadis Pendidikan Kota Pematangsiantar, Rosmayana S.Pd MM tertanggal 16 Maret 2020 itu disebutkan bahwa langkah yang diambil tersebut merujuk pada pidato Presiden Republik Indonesia terkait penanganan corona virus desease(covid 19) di Istana Bogor pada Minggu 15 Maret 2020 yang membuat kebijakan tentang proses belajar dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa.
Ditambah lagi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang pencegahan corona virus desease (covid 19) pada satuan pendidikan Tanggal 9 Maret.




Discussion about this post