Pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari adanya kegiatan pembakaran aki/accu sehingga menimbulkan keresahan dan mengganggu kenyamanan lingkungan masyarakat.
Empat orang pemilik usaha pembakaran Aki/Accu diringkus Sat Reskrim Polres Bogor. Disampaikan Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena kepada Newscorner.id, keempatnya diamankan atas Tindak Pidana Lingkungan Hidup, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 99 dan/atau Pasal 102 dan/atau Pasal 103 dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 109 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Berdasarkan kronologis, sebelumnya Selasa, 16 Oktober 2018 sekira pukul 12.00 WIB dilakukan sidak/pengecekan oleh Anggota Unit Tipidter – Sat Reskrim Polres Bogor bersama-sama dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan tempat pembakaran Aki (Accu) di Desa Jaga Baya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Kemudian pada Rabu, 24 Oktober 2018, dilakukan pengambilan sample permukaan tanah di 3 (tiga) titik lokasi pembakaran di Kp. Janada Impres Ds. Jagabaya Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor (tiga titik lokasi pembakaran oleh pihak SYSLAB INDEPENDENT, Dinas Lingkungan Hidup dan dengan didampingi Anggota Unit Tipidter Polres Bogor.
Pelaku serta barang bukti diamankan yakni ,
-M alias A( 54) dengan barang bukti satu unit timbangan duduk, satu karung arang, satu Karung bahan Aki/Accu,
-U ( 54) dengan barang bukti satu karung bahan timah, satu lempengan timah, satu buah tempat bekas Aki/Accu,
-MT dengan barang bukti satu karung bekas bahan Aki/Accu, dua buah Aki/Accu bekas
-J (51) dengan barang bukti satu karung batu Karaha.
Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 98 dan/atau Pasal 99 dan/atau Pasal 102 dan/atau Pasal 103 dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 109 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman minimal 3 (tiga) Tahun dan maksimal 10 (sepuluh) Tahun penjara. (Vay)
Discussion about this post