• Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 25, 2022
Situs Berita Online News Corner
  • Login
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
GABUNG
  • News
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Seremoni
  • Hukum
  • Politik
  • Suara Rakyat
  • Lifestyle
Home NEWS

Cemari Lingkungan dengan Pembakaran Baterai, 4 Pengusaha Diamankan Polisi

by REDAKSI
Oktober 26, 2018
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari adanya kegiatan pembakaran aki/accu sehingga menimbulkan keresahan dan mengganggu kenyamanan lingkungan masyarakat.

Empat orang pemilik usaha pembakaran Aki/Accu diringkus Sat Reskrim Polres Bogor. Disampaikan Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena kepada Newscorner.id, keempatnya diamankan atas Tindak Pidana Lingkungan Hidup, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 99 dan/atau Pasal 102 dan/atau Pasal 103 dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 109 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Berdasarkan kronologis, sebelumnya Selasa, 16 Oktober 2018 sekira pukul 12.00 WIB dilakukan sidak/pengecekan oleh Anggota Unit Tipidter – Sat Reskrim Polres Bogor bersama-sama dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan tempat pembakaran Aki (Accu) di Desa Jaga Baya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Kemudian pada Rabu, 24 Oktober 2018, dilakukan pengambilan sample permukaan tanah di 3 (tiga) titik lokasi pembakaran di Kp. Janada Impres Ds. Jagabaya Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor (tiga titik lokasi pembakaran oleh pihak SYSLAB INDEPENDENT, Dinas Lingkungan Hidup dan dengan didampingi Anggota Unit Tipidter Polres Bogor.

Pelaku serta barang bukti diamankan yakni ,

-M alias A( 54) dengan barang bukti satu unit timbangan duduk, satu karung arang, satu Karung bahan Aki/Accu,
-U ( 54) dengan barang bukti satu karung bahan timah, satu lempengan timah, satu buah tempat bekas Aki/Accu,
-MT dengan barang bukti satu karung bekas bahan Aki/Accu, dua buah Aki/Accu bekas
-J (51) dengan barang bukti satu karung batu Karaha.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 98 dan/atau Pasal 99 dan/atau Pasal 102 dan/atau Pasal 103 dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 109 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman minimal 3 (tiga) Tahun dan maksimal 10 (sepuluh) Tahun penjara. (Vay)


Share9SendShareTweet

Related Posts

Bupati Simalungun Silahturrahmi Dengan Petani Jeruk Kecamatan Purba

Mei 24, 2022

Wapres Ajak Seluruh Pihak Saling Membahu Kembangkan Produk Halal

Mei 24, 2022

Hadiri World Economic Forum, Mendag Lutfi: Target Indonesia, Pulihkan Ekonomi Dunia

Mei 24, 2022

Kapolres Sibolga Hadiri Perayaan Paskah Oikumene Umat Kristiani Sibolga

Mei 24, 2022

Bupati Simalungun Lakukan Peletakan Batu Pertama Perbaikan Makam DR (HC) Drs Djabanten Damanik

Mei 24, 2022

Keluarga Histeris, Jenazah Tiara Boru Situmeang Dievakuasi dari Sungai

Mei 24, 2022

Pria di Siantar Ditangkap saat Hendak Transaksi Narkoba di Halaman Sekolah Dasar

Mei 24, 2022

Mudahkan Pembayaran Pajak, Pemkab Simalungun Bersama Bank Sumut Resmikan Tapping Box dan Sumut Link

Mei 24, 2022

Kapoldasu Minta Yayasan Bhayangkari Mampu Selenggarakan Pendidikan yang Diperhitungkan

Mei 24, 2022

Bupati Tapanuli Utara Sambut Baik Kepedulian Forjuba

Mei 24, 2022

Discussion about this post

TERBARU

Bupati Simalungun Silahturrahmi Dengan Petani Jeruk Kecamatan Purba

Mei 24, 2022

...

Wapres Ajak Seluruh Pihak Saling Membahu Kembangkan Produk Halal

Mei 24, 2022

...

Hadiri World Economic Forum, Mendag Lutfi: Target Indonesia, Pulihkan Ekonomi Dunia

Mei 24, 2022

...

Kapolres Sibolga Hadiri Perayaan Paskah Oikumene Umat Kristiani Sibolga

Mei 24, 2022

...

Bupati Simalungun Lakukan Peletakan Batu Pertama Perbaikan Makam DR (HC) Drs Djabanten Damanik

Mei 24, 2022

...

Keluarga Histeris, Jenazah Tiara Boru Situmeang Dievakuasi dari Sungai

Mei 24, 2022

...

Pria di Siantar Ditangkap saat Hendak Transaksi Narkoba di Halaman Sekolah Dasar

Mei 24, 2022

...

Mudahkan Pembayaran Pajak, Pemkab Simalungun Bersama Bank Sumut Resmikan Tapping Box dan Sumut Link

Mei 24, 2022

...

Trending

  • Dua Abang Beradik Dilarikan ke Rumahsakit, Sepedamotornya Kecelakaan di Simpang USI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Siantar Ditangkap saat Hendak Transaksi Narkoba di Halaman Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toke Botot Diciduk Beli Besi Rel KA Hasil Curian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Histeris, Jenazah Tiara Boru Situmeang Dievakuasi dari Sungai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deni Sitinjak Tewas Dibantai Pencuri Sawit, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Bulan Jual Sabu, Pasutri ini Akhirnya Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
close
  • Disclaimer
  • Redaksi/Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Hukum
    • Bisnis
    • Politik
  • Siantar
  • Peristiwa
  • Lifestyle
  • Seremoni
  • Viral
  • Kabar Militer
  • Redaksi / Kontak
  • Policy
  • Pedoman
  • Disclaimer

© 2017-2021 News Corner ID - Designed by: Bang Ze

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In