Warga Perumahan Griya, Gang Karo-karo, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dihebohkan kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang cewek berusia
15 tahun, JNH. Apalagi ternyata pelakunya, Supriono, merupakan paman korban sendiri.
Supriono sendiri telah ditangkap polisi bersama dua temannya yang tersangkut kasus penadah barang curian, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam keterangan persnya, Jumat (16/10/2020) sore, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing dan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi serta Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, motif tersangka melakukan pemerkosaan disertai pembunuhan dilatar-belakangi utang yang melilitnya.
“Awalnya tersangka datang menjumpai ibu korban untuk pinjam uang Rp200 ribu. Katanya, untuk bayar utang. Setelah diberikan, tersangka pulang,” terangnya.
Selanjutnya, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 06.30 WIB, ibu korban pergi bekerja. Putrinya, JNH ditinggalkan sendirian di rumah mereka, di Perumahan Griya, Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Malamnya, sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban pulang. Namun rumahnya dalam keadaan terkunci. Kemudian, ibu korban mencari putrinya, namun tak kunjung ditemukan.
Hingga kemudian, pencarian dilanjutkan ke rumah nenek korban. Namun tetap saja korban yang merupakan anak yatim itu tak ada.
Hingga akhirnya ibu korban bersama abangnya kembali ke rumah. Mereka memutuskan mendobrak pintu rumah. Begitu pintu terbuka, mereka menemukan korban tertidur di dalam kamarnya dan tertutup bantal.
Merasa curiga, sang ibu memeriksa keadaan korban dan berusaha membangunkannya. Hanya saja tubuh korban tak bergerak.
Ketika tubuh korban dibalikkan, ibunya sangat terkejut. Sebab tangan korban terikat ke belakang dan dia tidak mengenakan pakaian dalam.
“Setelah menyadari anaknya sudah meninggal dunia, ibu korban bersama abangnya mengecek barang-barang di dalam rumah,” sebutnya.
Diketahui, laptop dan 3 unit Hp raib. Segera saja ibu korban melapor ke Polsek Sunggal. Setelah menerima laporan, Tekab Polsek Sunggal langsung menuju lokasi kejadian.
Polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi. Hasilnya, dicurigai satu nama yang tak lain adalah paman korban. Ternyata ada yang melihat pria itu keluar melalui pintu belakang rumah korban.
Polisi mencari Supriono dan menangkapnya beserta barang bukti Hp milik korban. Kepada polisi, ia mengaku laptop dari rumah korban telah dijualnya kepada dua pria, yaitu Hendrik dan Suharno, warga Jalan Percobaan Gang Keluarga Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Ternyata, sebelum diperkosa dan dibunuh, tersangka sempat meminta korban menunjukkan tempat penyimpanan uang milik ibunya. Namun korban menolak, hingga kemudian wajahnya dibekap bantal oleh pamannya yang merupakan residivis kasus pencurian sepedamotor. (737)
Discussion about this post